Mimih, Tanah Negara di Pantai Bingin Dikuasai Investor Lokal dan Asing Secara Ilegal

Sudah dari 15 tahun

banner 468x60

Pawisikbali.com – Denpasar, Komisi I DPRD Provinsi Bali mengadakan rapat kerja bersama sejumlah instansi terkait pada Senin (19/5) guna membahas persoalan bangunan ilegal di kawasan Pantai Bingin, Desa Pecatu, Kuta Selatan, Kabupaten Badung.

Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Bali, I Nyoman Budi Utama, dihadiri oleh Wakil Ketua III I Komang Nova Sewi Putra, seluruh anggota Komisi I, serta perwakilan dari Satpol PP Bali, Kantor Imigrasi, BPN Provinsi dan Kabupaten Badung, serta beberapa OPD lainnya.

banner 336x280

Menurut Budi Utama, pihaknya sebelumnya menerima laporan dari masyarakat terkait menjamurnya bangunan tak berizin di area tebing curam Pantai Bingin. Menindaklanjuti laporan tersebut, Komisi I bersama Satpol PP dan instansi terkait turun langsung melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada Selasa (6/5/2025).

Dalam sidak tersebut, rombongan yang turut hadir antara lain Ketua Komisi I I Nyoman Budi Utama, Sekretaris Komisi I Nyoman Oka Antara, anggota DPRD Made Suparta, serta sejumlah pejabat dari instansi terkait.

Dari hasil pemantauan di lapangan, ditemukan puluhan bangunan berdiri di kawasan pantai tersebut, yang sebagian besar diduga tidak memiliki izin resmi. Bangunan itu diketahui dimiliki oleh 33 warga lokal serta tiga orang warga negara asing (WNA).

Beberapa bangunan yang ditemukan dalam proses pembangunan berdiri di atas tebing yang terjal. Bangunan tersebut, termasuk homestay, vila, restoran, dan bar, disebut-sebut milik sejumlah WNA. Keberadaan bangunan di lokasi tersebut memicu kekhawatiran terhadap potensi kerusakan geologis, mengingat posisi bangunan berada di area rawan longsor.

Bangunan yang ditemukan tidak hanya tidak berizin, tetapi juga melanggar aturan tata ruang. Komisi I menemukan bahwa pendirian bangunan di lokasi tersebut belum memiliki kejelasan dari sisi legalitas lahan, jumlah bangunan, dan identitas pemilik.

Ketua Fraksi PDIP sekaligus anggota Komisi I, I Made Suparta, menegaskan bahwa hasil observasi di lapangan menunjukkan banyak pelanggaran terhadap ketentuan tata ruang. Ia menyebut, berdasarkan RTRW Kabupaten Badung dan Provinsi Bali, kawasan tersebut termasuk zona rawan bencana, sehingga tidak diperkenankan untuk didirikan bangunan.

Hasil rapat kerja menyimpulkan perlunya penyelidikan lanjutan. Budi Utama menilai bahwa data yang disampaikan oleh Satpol PP dan tim terpadu pariwisata provinsi serta BPN Badung belum lengkap. Meski ada pengakuan pelanggaran penggunaan tanah negara dan ketiadaan izin, investigasi menyeluruh tetap diperlukan.

Ia menyatakan bahwa pihaknya belum mengeluarkan rekomendasi resmi, karena diperlukan klarifikasi lebih lanjut, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan aparat desa. “Dalam rapat disebutkan, pembangunan tidak bisa lanjut tanpa persetujuan dari aparat desa, maka pemilik bangunan akan kami panggil,” jelasnya.

Budi Utama juga menyoroti pentingnya sinkronisasi antara pejabat di Kabupaten Badung dan Pemerintah Provinsi Bali, terutama terkait pelanggaran terhadap RTRW provinsi dan RTDR Kecamatan Kuta Selatan.

Komisi I DPRD Bali dan jajaran pimpinan DPRD Bali berencana segera memanggil para pemilik bangunan tersebut guna menentukan langkah selanjutnya, apakah akan dikenakan sanksi administratif maupun pembongkaran.

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.