Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Bali Ditetapkan Sebagai Tersangka

banner 468x60

Denpasar – Pawisikbali.com, Polda Bali menetapkan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali, I Made Daging, A.Ptnh., M.H., sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang.

Penetapan tersangka dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali terkait dugaan penyalahgunaan kekuasaan serta pelanggaran terhadap ketentuan kearsipan negara.

banner 336x280

Status hukum tersebut tertuang dalam Surat Ketetapan Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/60/XII/RES.1.24/2025/Ditreskrimsus/Polda Bali tertanggal 10 Desember 2025. Dalam surat itu disebutkan, penyidik secara resmi menetapkan I Made Daging sebagai tersangka pada 11 Desember 2025.

Dalam perkara ini, tersangka diduga bertindak melawan hukum dengan memaksa seseorang untuk melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan suatu perbuatan tertentu. Penyidik juga menjerat tersangka atas dugaan pelanggaran di bidang kearsipan.

I Made Daging diduga tidak menjaga keutuhan, keamanan, dan keselamatan arsip negara yang seharusnya dilindungi demi kepentingan negara.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 421 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penyalahgunaan wewenang oleh pejabat, dan/atau Pasal 83 Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan.

Surat penetapan tersangka tersebut ditandatangani Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Bali Kombes Pol Teguh Widodo, serta ditembuskan kepada Kapolda Bali, Irwasda Polda Bali, Ketua Pengadilan Negeri Denpasar selaku pelapor, dan kepada tersangka.

Selain itu, penyidik juga telah menyampaikan surat pemberitahuan penetapan tersangka kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Bali sebagai bagian dari koordinasi penanganan perkara.

Kepala Bidang Humas Polda Bali Kombes Pol Ariasandy, S.I.K., membenarkan penetapan tersangka terhadap pejabat berinisial IMD. Hingga kini, polisi masih mendalami peran tersangka dan membuka kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat. “Benar, masih kami kembangkan,” ujarnya.

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.