Direktur PARQ Ubud, yang dikenal juga sebagai Kampung Rusia, Andrej Frey alias AF (53), ditangkap oleh Polda Bali atas dugaan pelanggaran hukum terkait alih fungsi lahan tanpa izin resmi. Akibat pelanggaran ini, akomodasi yang diperuntukkan bagi warga negara asing tersebut ditutup secara permanen.
Kapolda Bali, Irjen Daniel Adityajaya, mengungkapkan bahwa penyelidikan terhadap PARQ Ubud telah berlangsung sejak Oktober 2024. Dari hasil pemeriksaan terhadap 33 saksi dan ahli, diketahui bahwa bangunan tersebut berdiri di atas Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dan Lahan Pangan Pertanian Berkelanjutan (LP2B).
“Tersangka membangun vila, spa center, serta peternakan di kawasan yang seharusnya diperuntukkan sebagai lahan pertanian tanpa memiliki izin resmi,” jelas Daniel dalam konferensi pers di Mapolda Bali pada Jumat (24/01/2025).
Lebih lanjut, Daniel mengungkapkan bahwa PARQ Ubud berdiri di atas lahan seluas 6 hektare, di mana 1,8 hektare di antaranya termasuk dalam zona tanaman pangan (P1), yang merupakan lahan sawah dilindungi dan lahan pertanian berkelanjutan. Sementara itu, sisa lahan lainnya masuk dalam zona pariwisata, tetapi tidak memiliki izin dari Pemerintah Kabupaten Gianyar.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada 24 Oktober 2024, yang menyampaikan adanya dugaan perubahan fungsi lahan pertanian dan sawah menjadi akomodasi wisata oleh pihak PARQ. Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa lahan yang digunakan oleh PARQ Ubud dimiliki oleh seorang warga berinisial IGNES, yang memiliki 34 sertifikat hak milik dan menyewakan lahan tersebut untuk kegiatan usaha.
“IGNES adalah pemilik lahan, sementara usaha PARQ Ubud dijalankan oleh AF, yang telah mengakui adanya perjanjian sewa-menyewa dengan pemilik lahan,” tambah Daniel.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Gianyar telah menutup “Kampung Rusia” atau akomodasi PARQ Ubud di Tegallalang secara permanen pada Senin (20/01/2025). Penutupan ini dilakukan karena berbagai pelanggaran, termasuk ketiadaan izin usaha, ketidaksesuaian dengan tata ruang, serta dampak lingkungan yang bertentangan dengan regulasi yang berlaku di Bali.
Akibat tindakannya, AF dijerat dengan beberapa pasal, yaitu Pasal 109 jo. Pasal 19 ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan, yang mengancamnya dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.
Selain itu, ia juga dikenakan Pasal 72 jo. Pasal 44 ayat (1) UU Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, yang memiliki ancaman pidana serupa, yaitu hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp1 miliar.













