Instruksi Gubernur: Larangan Alih Fungsi Lahan Pertanian di Seluruh Bali

Semoga gak jadi macan ompong!

Peristiwa147 Views
banner 468x60

Denpasar – Pawisikbali.com, Pada tanggal 2 Desember 2025, Wayan Koster selaku Gubernur Bali mengeluarkan Instruksi Gubernur Nomor 5 Tahun 2025, yang melarang seluruh kabupaten/kota di Bali untuk melakukan alih fungsi lahan pertanian ke sektor non-pertanian.

Instruksi ini menargetkan perlindungan terhadap lahan pertanian — termasuk lahan yang ditetapkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan Luas Baku Sawah (LBS) — agar tidak dialihfungsikan. Pemerintah kabupaten/kota diperintahkan untuk tidak menyetujui perubahan peruntukan lahan serta memastikan seluruh lahan produktif tetap terjaga sesuai dengan rencana tata ruang wilayah.

banner 336x280

Lebih jauh, instruksi tersebut mengamanatkan pengawasan ketat hingga tingkat desa atau lingkungan. Bila ada pelanggaran, sanksi tegas siap dijatuhkan — sesuai dengan ketentuan hukum: pelaku, baik perseorangan, pejabat, maupun korporasi, bisa dikenakan hukuman penjara hingga lima tahun dan denda hingga satu miliar rupiah.

Tak hanya itu — pemerintah daerah juga diminta memberikan insentif atau penghargaan kepada petani serta pihak lain yang menunjukkan komitmen menjaga kelangsungan lahan pertanian. Instruksi ini berlaku sejak ditetapkan hingga nanti digantikan oleh peraturan daerah yang lebih permanen mengenai pengendalian alih fungsi lahan.

Gubernur Koster menyatakan bahwa kebijakan ini dilakukan dalam rangka mewujudkan kedaulatan pangan serta menjaga keharmonisan alam, manusia, dan kebudayaan di Bali — sejalan dengan visi pembangunan jangka panjang provinsi.

Detail Instruksi untuk Bupati/Wali Kota se-Bali

Melalui instruksi tersebut, Gubernur Koster memerintahkan secara tegas:

  1. Tidak melakukan dan tidak menyetujui alih fungsi Lahan Pertanian, termasuk LP2B dan LBS, untuk kepentingan apa pun di luar sektor pertanian.
  2. Menjaga dan mempertahankan keberadaan LP2B dan LBS sesuai penetapan resmi di masing-masing kabupaten/kota.
  3. Tidak mengubah dan tidak menyetujui perubahan peruntukan LP2B dan LBS dalam RTRW dan RDTR. Segala bentuk revisi yang mengarah pada pengurangan luas sawah dilarang keras.
  4. Meningkatkan pengawasan hingga tingkat desa, kelurahan, lingkungan, dan banjar, termasuk tindakan penegakan hukum bersama aparat berwenang apabila terjadi pelanggaran. Pelaku alih fungsi LP2B secara ilegal dapat dikenakan pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.
  5. Menerapkan kebijakan pemberian insentif atau penghargaan kepada petani dan pihak lain yang menunjukkan komitmen menjaga keberlanjutan lahan pertanian.
  6. Melaksanakan instruksi dengan tertib, disiplin, dan penuh rasa tanggung jawab secara niskala–sekala.
  7. Seluruh biaya pelaksanaan instruksi dibebankan pada APBD kabupaten/kota, termasuk melalui pendapatan lain yang sah.
banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.