Tabanan – Pawisikbali.com, Pada 2 Desember 2025, Pansus TRAP DPRD Bali bersama Satpol PP Provinsi Bali melakukan inspeksi mendadak di kawasan wisata Jatiluwih dan menemukan 13 bangunan akomodasi — terdiri dari restoran, villa, warung, dan fasilitas wisata — yang diduga melanggar tata ruang. Sebagian besar bangunan ini berada di atas tanah yang termasuk dalam zona Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Sebelumnya pemilik usaha telah menerima serangkaian surat peringatan, namun tetap melanjutkan operasional. Oleh karena itu, pemerintah daerah memutuskan penutupan sementara — bahkan sebagian lokasi dipasangi police-line sebagai tanda dihentikannya aktivitas wisata.
Reaksi Warga: Protes dan Pemblokadean Panorama Sawah
Penutupan ini memicu protes dari masyarakat lokal. Sebagai bentuk perlawanan, warga disebut melakukan aksi “pemblokadean” pemandangan sawah — yakni memasang seng atau sejenisnya di atas tanah milik mereka, sehingga merusak pengalaman visual wisatawan ke area persawahan.
Namun warga lokal merasa bahwa mereka “dilarang mendirikan usaha di tanah milik sendiri,” apalagi setelah bertahun-tahun mereka berharap pariwisata bisa meningkatkan pendapatan.
Ancaman Bagi Status Warisan Dunia & Masa Depan Jatiluwih
Penertiban ini juga dipicu kekhawatiran bahwa terus terjadinya konversi sawah menjadi akomodasi wisata bisa mengancam status kawasan persawahan Jatiluwih sebagai warisan dunia. Pemerintah dan pengawas tata ruang menyatakan bahwa pelanggaran tata ruang tidak bisa ditoleransi lagi demi menjaga kelestarian sawah dan subak.
Namun langkah tegas ini berpotensi menimbulkan dilema antara konservasi lingkungan, identitas budaya, dan kesejahteraan ekonomi warga.
Mengapa Warga Merasa “Melawan”?
-
Ketergantungan ekonomi: Banyak warga yang menjadikan akomodasi wisata sebagai mata pencaharian utama atau tambahan. Penutupan usaha dianggap mengancam penghidupan mereka.
-
Perasaan tidak adil: Bangunan dianggap milik warga sendiri; penertiban dianggap dilakukan secara sepihak tanpa solusi alternatif.
-
Rasa memiliki terhadap lahan: Meski berada di zona perlindungan, warga merasa memiliki hak atas tanah tersebut dan ingin tetap bisa mengelolanya secara produktif.
Sikap warga menunjukkan bahwa penertiban regulasi ruang terhadap kawasan yang dipakai warga sehari-hari tidak bisa semata memandang aspek hukum — tetapi juga aspek sosial dan ekonomi.
Pelajaran dan Tantangan ke Depan
Penertiban di Jatiluwih menegaskan bahwa kelestarian kawasan warisan dunia membutuhkan komitmen kuat terhadap regulasi tata ruang. Namun demikian, regulasi itu harus dibarengi dengan:
-
Dialog terbuka antara pemerintah daerah, pemilik lahan, dan masyarakat lokal
-
Kompensasi atau skema alternatif bagi warga yang kehilangan sumber pendapatan
-
Perencanaan pariwisata berkelanjutan yang tetap memperhatikan kesejahteraan petani dan warga lokal, tanpa mengeksploitasi lahan pertanian
Kasus Jatiluwih bisa menjadi pelajaran penting: memperjuangkan warisan alam dan budaya tidak boleh meminggirkan manusia yang hidup dari lahan itu.













