Badung-Pawisikbali.com, Setahun telah berlalu sejak rombongan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Badung melakukan inspeksi mendadak ke kawasan Subak Uma, Desa Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Badung. Ketika itu, kunjungan DPRD memunculkan sorotan tajam terhadap sebuah proyek yang menutup saluran irigasi petani Subak Uma dan dinilai belum lengkap perizinannya. Hari ini, proyek yang sempat “distop” itu justru kembali berjalan tanpa kejelasan lanjutan pengawasan dan klarifikasi publik.
Inspeksi DPRD 2025: Tepat Sasaran, Hanya Sorotan Sesaat?
Pada 14 Januari 2025, tiga komisi DPRD Badung—Komisi I, II, dan III—turun bersama dinas teknis ke lokasi setelah masyarakat melaporkan terganggunya aliran irigasi akibat aktifitas pembangunan vila. DPRD secara terbuka meminta penghentian sementara proyek tersebut sambil menunggu penyelesaian masalah irigasi dan perizinan. Ketua Komisi II pada saat itu, Made Sada, menegaskan pentingnya menjaga kelancaran saluran air untuk kesejahteraan petani dan mencegah banjir di musim hujan. Sementara Ketua Komisi I, Bima Nata, menyoroti kurangnya koordinasi investor dengan pemerintah dan aparat desa adat.
Keputusan itu juga ditegaskan oleh aparatur Satpol PP Badung, yang pada pertengahan Januari 2025 menghentikan sementara aktifitas pembangunan terkait pelanggaran yang ditemukan DPRD.
Kini Proyek Jalan Lagi: Ada Apa di Baliknya?
Namun, berdasarkan pantauan di lapangan setahun kemudian (Februari 2026), proyek tersebut nyaris berjalan seperti biasa. Tidak ada informasi publik yang jelas tentang status perizinan, tindakan administratif yang diambil pemerintah daerah, atau tindak lanjut rekomendasi DPRD. Ini menimbulkan pertanyaan serius: apakah rekomendasi DPRD benar‐benar diikuti? Atau hanya menjadi headline sementara tanpa eksekusi lanjutan?
Kondisi ini memunculkan skeptisisme luas di kalangan petani dan warga lokal bahwa tindakan DPRD saat itu lebih bersifat simbolis—tampil garang di media, tetapi tanpa tindak lanjut nyata. Alih-alih menjadi kontrol sosial yang efektif, sidak tersebut kini terlihat seperti panggung politik sesaat yang ditinggalkan begitu isu mereda.
Zona Tata Ruang: Izin Apa yang Sebenarnya Digunakan?
Menurut aplikasi BATARA Badung Tata Ruang, lokasi Subak Uma saat ini berada di dalam zonasi P1, yang merupakan kategori peruntukan lahan khusus untuk tanaman pangan. Zonasi ini seharusnya mengatur secara ketat penggunaan lahan demi menjaga fungsi pertanian.
Dalam aturan umum tata ruang di Bali, kawasan zonasi pertanian—termasuk zona hijau—tidak semestinya diperuntukkan untuk pembangunan komersial atau pariwisata seperti vila, tanpa adanya perubahan tata ruang yang sesuai dan persetujuan resmi.
Kalau demikian, pertanyaan berikutnya muncul: bagaimana bisa proyek vila di zona pertanian berjalan di tengah aturan yang jelas? Apakah terjadi perubahan status tata ruang? Atau adakah kebijakan luar biasa yang memberi “jalan tengah” bagi pemodal?
DPRD Badung: Garang Saat Sidak, Senyap Setelahnya
Ketua wakil rakyat yang dulu meminta penghentian proyek kini seolah hilang dari sorotan publik soal kasus ini. Tidak terlihat ada penjagaan lanjutan dari DPRD terhadap implementasi rekomendasi. Tidak ada laporan resmi yang disampaikan kepada masyarakat secara transparan.
Hal ini menimbulkan interpretasi bahwa DPRD Badung pada akhirnya bermain sebagai auditor ad hoc—turun ke lokasi, kemudian kembali ke ruang rapat tanpa menjamin turunan kebijakan atau penegakan aturan berjalan sampai akhir. Kritik semacam ini bukan tanpa dasar: ketika tugas pengawasan berakhir hanya pada sorotan media dan foto bersama, fungsi kontrol DPRD nampak jauh dari yang diharapkan.
Menunggu Transparansi dan Akuntabilitas
Kabar bahwa proyek yang sempat dihentikan itu kini terus berjalan menuntut sebuah jawaban. Bukan hanya dari investor, tetapi juga dari DPRD Badung sebagai lembaga pengawas yang telah berkali-kali menekankan pentingnya kepatuhan pada aturan. Publik berhak tahu: bagaimana status perizinan proyek tersebut, bagaimana DPRD memastikan rekomendasi dijalankan, dan apa langkah konkrit berikutnya?
Jika DPRD hanya garang saat inspeksi, tetapi tak tampil tegas dalam pengawasan berkelanjutan, maka institusi itu bakal kehilangan kredibilitasnya di mata warga yang selama ini berharap pada fungsi pengawasan yang konsisten dan bertanggung jawab.













