2 WNA Tiongkok Instruktur Diving Ilegal Dideportasi Imigrasi

Hajar pak

banner 468x60

Pawisikbali.com – Singaraja, Kantor Imigrasi Kelas II Singaraja, Bali, telah mendeportasi dua warga negara asing (WNA) asal Tiongkok setelah terbukti bekerja sebagai instruktur diving secara ilegal di Kabupaten Karangasem. Kedua WNA tersebut, seorang pria berinisial CJ dan seorang wanita berinisial AM, dipulangkan ke negara asal melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali. Deportasi ini dilakukan karena mereka melanggar Pasal 75 ayat (1) Jo. Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

“Kami telah mendeportasi dua WNA Tiongkok dengan inisial CJ dan AM,” ungkap Kepala Kantor Imigrasi Singaraja, Hendra Setiawan, pada Selasa (11/2). CJ diterbangkan dengan China Southern Airlines penerbangan CZ626 dari Denpasar menuju Guangzhou, dengan destinasi akhir di Wenzhou. Sementara itu, AM diberangkatkan dengan penerbangan China Southern Airlines CZ6066 dari Denpasar menuju Shenzhen, sebelum melanjutkan perjalanan ke Beijing.

banner 336x280

Hendra Setiawan menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bentuk nyata dari penegakan hukum keimigrasian di wilayahnya. “Kami akan menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan oleh warga negara asing,” ujarnya.

Kasus ini bermula ketika petugas Imigrasi Singaraja mengadakan sosialisasi mengenai aplikasi pelaporan orang asing (APOA) di kawasan perhotelan di Kabupaten Karangasem.

Saat kegiatan berlangsung, petugas mendapati aktivitas mencurigakan dari sekelompok turis yang baru saja menyelesaikan sesi diving. Setelah melakukan observasi dan pemeriksaan awal terhadap dokumen keimigrasian dua WNA tersebut, diketahui bahwa mereka hanya mengantongi izin tinggal kunjungan (ITK). Berdasarkan data, CJ memasuki Bali melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai pada 26 November 2024, sementara AM tiba pada 21 Desember 2024. Masa berlaku izin tinggal keduanya pun berbeda, dengan CJ berlaku hingga 24 Maret 2025 dan AM hingga 18 Juni 2025.

“Karena ada indikasi penyalahgunaan izin tinggal, petugas Imigrasi memanggil kedua WNA tersebut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Kantor Imigrasi Singaraja. Setelah bukti yang ada semakin kuat, kami mengambil tindakan deportasi,” jelas Hendra Setiawan.

Ia juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan yang melibatkan warga asing, baik yang berpotensi meresahkan maupun melanggar peraturan, melalui hotline Kantor Imigrasi Singaraja di nomor 0813-5390-9733.

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.