Pawisikbali.com – Klungkung, Polres Klungkung melaksanakan press release terkait kasus penganiayaan yang dilakukan sekelompok remaja perempuan yang sempat beredar di sosial media yang terjadi di areal parkir Pura Jagatnatha Klungkung (10/3/2025).
Dalam press release ini Kapolres Klungkung AKBP Alfons W P Letsoin, S.I.K., yang didampingi oleh Kasat Reskrim AKP Made Teddy Satria Permana, S.T.K., S.I.K, dan Kasi Humas AKP Agus Widiono serta Kasi Propam Iptu I Komang Budiasa menyampaikan terkait penanganan kasus tersebut ke awak media.
Kapolres ngemungkapkan bahwa kasus tersebut terjadi berawal dari adanya suatu permasalahan pribadi antara tersangka GAP (21) dengan korban inisial NPY (14 ), yang mana korban mengatakan dan melaporkan kepada ibunya bahwa sempat dijual kepada pria hidung belang (Om-om), yang membuat ibu korban menelpon dan memarahi bersangkutan yang berujung pertemuan keduanya pada hari Jumat tanggal 28 Maret 2025 sekira pukul 00.10 wita di parkiran Pura Jagatnatha Klungkung secara langsung guna mengklarifikasi berkaitan dengan permasalahan dari kesalahpahaman antara keduanya.
Pada pertemuan tersebut GAP yang merasa emosi dan tidak terima atas penyampaian yang diungkapkan oleh korban hingga terjadinyalah peristiwa penganiayaan terhadap korban yang dilakukan oleh GAP dengan dibantu dengan teman-teman dari tersangka NS (17 ), PDP (18 ), dan KY (17).
Dan selain peristiwa kekerasan/penganiayaan/pengeroyokan yang dilakukan oleh para tersangka terhadap korban tersebut, Tersangka NS juga melakukan perbuatan membuat video terhadap peristiwa yang dialami oleh korban dengan melakukan perekaman mempergunakan HP miliknya. Setelah dikirim ke GAP selanjutnya di edit dan disebar di group Whatsapp ”TEAM GOLEMZ” sehinga tersebar luas ke masyarakat.














