Denpasar – Pawisikbali.com, I Made Daging menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali sejak awal 2025, setelah meniti karier lebih dari dua dekade di lingkungan pertanahan. Sebelumnya, ia pernah menjadi Kepala Kantor Pertanahan Badung dan memiliki pengalaman panjang di BPN.
Namun belakangan, nama Daging menjadi sorotan publik setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang.
Status Hukum: Tersangka Dugaan Penyalahgunaan Wewenang
Pada 10 Desember 2025, Polda Bali menaikkan status hukum I Made Daging menjadi tersangka dalam dugaan penyalahgunaan wewenang dan dugaan pelanggaran kearsipan negara. Penetapan ini dilakukan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) berdasarkan alat bukti yang dikumpulkan dari penyelidikan awal.
Ia dijerat dengan ketentuan Pasal 421 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan/atau Pasal 83 Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan. Namun, hingga kini polisi belum merinci secara terbuka perbuatan spesifik yang menjadi dasar sangkaan tersebut.
Meski berstatus tersangka, Daging masih aktif sebagai Kepala Kanwil BPN Bali dan telah mengajukan upaya praperadilan terhadap penetapan status tersangka di Pengadilan Negeri Denpasar.
Harta Kekayaan: Rp 3,88 Miliar Berdasarkan LHKPN 2024
Menurut Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) terakhir yang dilaporkan pada tahun 2024, total harta kekayaan I Made Daging mencapai sekitar Rp 3,88 miliar.
Rincian Harta Kekayaan
1. Tanah dan Bangunan – Rp 1,36 miliar
Aset terbesar Daging terdiri dari sejumlah tanah dan bangunan di beberapa wilayah, antara lain:
- Tanah & bangunan di Kota Denpasar — Rp 600 juta
- Tanah di Kabupaten Lombok Utara — Rp 200 juta
- Tanah di Kabupaten Jembrana (beberapa bidang) — total Rp 310 juta
- Tanah di Kota Pangkalpinang — Rp 250 juta
2. Alat Transportasi dan Mesin – Rp 275 juta
Daging tercatat memiliki beberapa kendaraan, seperti:
- Mitsubishi Pajero Sport 2018 — Rp 250 juta
- Motor Honda Beat 2019 (hadiah) — Rp 5 juta
- Motor Yamaha 2019 — Rp 20 juta
3. Harta Bergerak Lainnya – Rp 250 juta
Termasuk aset bergerak selain kendaraan yang dinilai dalam laporan.
4. Kas dan Setara Kas – Rp 1,17 miliar
Merupakan saldo kas dan simpanan yang dilaporkan.
5. Harta Lainnya – Rp 820 juta
Termasuk aset lain yang tidak dikategorikan di atas.
Total harta kekayaan bersih: Rp 3.881.317.607
Utang: Tidak dilaporkan — sehingga total kekayaan bersih tetap sekitar Rp 3,88 miliar.
Reaksi & Proses Hukum yang Sedang Berjalan
Pengacara I Made Daging, Gede Pasek Suardika, menyatakan bahwa alasan penetapan tersangka masih belum jelas, khususnya terkait kapasitas hukum kliennya. Pasek menyebut kliennya seharusnya diproses berdasarkan kapasitasnya saat menjadi Kepala Kantor Pertanahan Badung — bukan sebagai Kepala Kanwil BPN Bali — sehingga praperadilan diajukan untuk mempertanyakan keabsahan penetapan tersangka tersebut.













