Bangli – Pawisikbali.com, Kabupaten Bangli memiliki peran strategis bagi keberlanjutan lingkungan Pulau Bali. Secara geologis, wilayah ini berada di dataran tinggi dengan dominasi batuan vulkanik berpori tinggi yang berfungsi sebagai daerah resapan air alami. Air hujan yang terserap ke dalam tanah di Bangli menjadi sumber utama akuifer bawah tanah yang mengaliri wilayah hilir seperti Denpasar, Badung, dan Gianyar.
Namun, kondisi tersebut justru menjadikan Bangli sangat rentan terhadap pencemaran, khususnya jika pengelolaan sampah dilakukan secara tidak tepat. Salah satu metode yang dinilai berisiko tinggi adalah pengelolaan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) dengan sistem open dumping atau pembuangan terbuka.
Risiko Lindi dan Pencemaran Akuifer
Dalam sistem open dumping, sampah dibiarkan menumpuk tanpa lapisan pelindung dasar (liner), tanpa sistem pengolahan lindi, serta tanpa pengendalian gas. Air hujan yang meresap melalui tumpukan sampah akan bercampur dengan zat berbahaya dan menghasilkan lindi—cairan beracun yang dapat membawa logam berat, bakteri patogen, dan senyawa kimia berbahaya.
Pada wilayah dengan batuan vulkanik berpori seperti Bangli, lindi sangat mudah meresap ke dalam tanah dan mencemari akuifer. Dampaknya tidak hanya dirasakan di sekitar TPA, tetapi berpotensi menyebar ke wilayah hilir yang bergantung pada sumber air bawah tanah tersebut.
Para ahli lingkungan menilai bahwa pencemaran air tanah bersifat jangka panjang dan sulit dipulihkan. Sekali akuifer tercemar, biaya pemulihan bisa sangat mahal dan membutuhkan waktu puluhan tahun, bahkan dalam beberapa kasus tidak dapat dipulihkan sepenuhnya.
Bangli sebagai Menara Air Bali
Peran Bangli kerap disebut sebagai “menara air Bali” karena fungsi ekologisnya sebagai pemasok utama air bersih. Kehilangan kualitas air tanah di Bangli tidak hanya menjadi persoalan lokal, tetapi ancaman serius bagi ketahanan air seluruh Bali, termasuk sektor pariwisata, pertanian, dan kebutuhan domestik masyarakat.
Karena itu, pengelolaan sampah di wilayah ini seharusnya menerapkan standar tinggi, seperti sistem sanitary landfill, pengolahan lindi, pengurangan sampah dari sumber, serta pemilahan dan daur ulang yang konsisten.
Ruang Gugatan Warga melalui Citizen Lawsuit
Di tengah kekhawatiran tersebut, jalur hukum berupa Citizen Lawsuit (CLS) menjadi salah satu opsi yang dapat ditempuh masyarakat. CLS memungkinkan warga menggugat pemerintah daerah maupun negara atas dugaan kelalaian dalam memenuhi hak konstitusional warga, termasuk hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Berbeda dengan class action yang berfokus pada ganti rugi, CLS menitikberatkan pada perbaikan kebijakan, perubahan tata kelola, dan pertanggungjawaban negara. Gugatan ini dapat diajukan oleh satu atau beberapa warga atas nama kepentingan umum, bahkan tanpa harus membuktikan kerugian langsung.
Lingkungan Bukan Takdir, Tapi Tanggung Jawab
Sejumlah pengamat hukum lingkungan menegaskan bahwa kerusakan lingkungan yang terjadi secara berulang tidak bisa lagi dianggap sebagai takdir alam semata. Ketika risiko telah diketahui namun dibiarkan tanpa tindakan pencegahan yang memadai, kondisi tersebut berpotensi menjadi bentuk pelanggaran hukum oleh negara.
Pengelolaan TPA di wilayah sensitif seperti Bangli bukan sekadar urusan teknis, tetapi menyangkut masa depan sumber daya air Bali. Transparansi, perencanaan berbasis ilmu pengetahuan, serta keterlibatan publik menjadi kunci untuk mencegah krisis lingkungan yang lebih besar di kemudian hari.













