Pawisikbali.com – Badung, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Badung telah merampungkan hasil kajiannya. Kajian teknis ini membutkikan bahwa hotel milik PT Step Up Solusi Indonesia ini melanggar Perda ketinggian bangunan.
Dari kajian teknis tersebut, ada dua rekomendasi yang wajib untuk segera ditindaklanjuti. Pertama, proyek hotel PT Step Up Solusi Indonsia ini wajib melaksanakan pembangunan atau proses konstruksi sesuai dengan dokumen PBG yang dimiliki. PBG yang dulunya bernama IMB ini telah diterbitkan pada 20 Juli 2023.
Rekomendasi yang kedua, melakukan justifikasi teknis terhadap perubahan yang ditemukan. Hal ini mengacu pada dokumen PBG yang telah dimiliki sebelumnya.
Hasil kajian ini telah disampaikan kepada pihak PT Step Up Solusi Indonesia untuk disikapi. Selain itu, hasil kajian juga telah diserahkan kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung.
Apakah nantinya Satpol PP Kabupaten Badung berani mengambil tindakan? Seperti halnya beberapa waktu lalu menyegel sebuah proyek properti di daerah Canggu.
Proyek pembangunan villa tersebut langsung disegel setelah terbukti melanggar aturan yang ada. Apakah kejadian ini akan dilakukan sama kepada Step Up Hotel? Atau tidak berani takut ada beking kuat di proyek hotel ini?













