Pawisikbali.com – Badung, Unit Reskrim Polsek Kuta berhasil mengungkap kasus pencurian uang senilai Rp 20 juta yang terjadi pada Selasa, 4 Februari 2025, di Jalan Arjuna No. 47, Legian, Kuta, pelaku berinisial Haeril Anwar (33), seorang warga dari Maros, Sulawesi Selatan, berhasil diamankan setelah melakukan aksinya dengan mencobokel sadel mengambil uang yang disimpan di bawah jok sepeda motor milik korban, Rendra Aditya.
Kejadian bermula saat korban, Rendra Aditya, menaruh uang sejumlah Rp 20 juta di dalam jok sepeda motornya dengan rencana untuk berbelanja. Setelah meninggalkan sepeda motor untuk masuk ke kamar, korban kembali pada pukul 07.00 WITA dan mendapati uang tersebut hilang. Kejadian tersebut segera dilaporkan ke Polsek Kuta untuk penanganan lebih lanjut.
Kapolsek Kuta AKP Agus Riwayanto Diputra,.S.I.K,.M.H memerintahkan penyelidikan yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Kuta, IPTU Anggi Wahyu Romadhoni, S.Tr.K., dan Panit Reskrim IPDA I Pt. Santhi Adnyana, S.H., tim langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mencari saksi di sekitar lokasi. Tim mendapatkan informasi yang mengarah pada keberadaan pelaku di sekitar Jalan Arjuna, Legian. Setelah melakukan pengecekan, pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti berupa sisa uang Rp 900.000.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah mengambil uang tersebut dan menggunakannya untuk kebutuhan pribadi dan hiburan. Tindakan pencurian ini menyebabkan korban mengalami kerugian sebesar Rp 20 juta.
Pelaku akan dijerat dengan pasal terkait pencurian.













