Badung-Pawisikbali.com, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2026 resmi berlaku. Aturan ini menjadi angin segar bagi upaya perlindungan sawah produktif di Bali. Kini, setiap upaya mengubah lahan pertanian menjadi bangunan komersial seperti vila tidak hanya berisiko sanksi administratif, tetapi juga dapat berujung di meja hijau dengan ancaman pidana.
Langkah ini patut diapresiasi. Pemerintah Provinsi Bali menunjukkan komitmen untuk menjaga Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dari laju alih fungsi yang kian masif. Di tengah tekanan investasi dan geliat pembangunan pariwisata, regulasi ini menjadi sinyal bahwa pertanian tidak boleh dikorbankan begitu saja.
Namun pertanyaannya, apakah Perda ini akan benar-benar ditegakkan?
Ujian di Lapangan
Kasus Jungle Padel di Desa Munggu, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung menjadi sorotan publik. Tempat usaha milik warga negara asing ini sempat disegel oleh tim Panitia Khusus Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali pada 31 Desember 2025.
Alasan penyegelan jelas. Jungle Padel disebut hanya mengantongi rekomendasi izin melalui sistem Online Single Submission (OSS) dan belum mengurus izin membangun di tingkat Kabupaten Badung. Selain itu, lokasinya berada di kawasan LP2B.
Namun, belakangan tempat tersebut kembali beroperasi. Fakta ini memunculkan pertanyaan besar: bagaimana konsistensi penegakan aturan?
Bukan hanya itu. Proyek lain di kawasan Subak Uma Canggu juga sempat disidak dan disegel oleh DPRD Badung. Status lahannya sama—LP2B. Tetapi proyek tersebut tetap berjalan.
Jika dua kasus ini saja bisa kembali bergulir seperti biasa, bagaimana dengan kasus-kasus lain yang mungkin luput dari sorotan?
Antara Regulasi dan Nyali
Perda Nomor 4 Tahun 2026 secara substansi dinilai kuat. Ia memberikan dasar hukum yang tegas untuk menindak pelanggaran alih fungsi sawah produktif. Namun sekuat apa pun regulasi, ia akan kehilangan wibawa jika tidak dibarengi dengan konsistensi penegakan.
Publik kini menunggu bukan sekadar aturan, tetapi keberanian.
Apakah pejabat dan aparat terkait benar-benar siap melakukan penertiban tanpa pandang bulu? Apakah ada komitmen yang sama kuatnya ketika berhadapan dengan investor besar atau pemilik modal asing? Ataukah pada akhirnya penegakan hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas?
Perlindungan lahan pertanian bukan sekadar isu tata ruang. Ini menyangkut kedaulatan pangan, keberlanjutan lingkungan, dan masa depan Bali sebagai daerah yang memiliki identitas agraris yang kuat.
Macan Ompong atau Penjaga Sawah?
Istilah “macan ompong” kerap muncul ketika sebuah aturan terdengar garang, tetapi tak bergigi saat dihadapkan pada pelanggaran nyata. Perda Nomor 4 Tahun 2026 kini berada di persimpangan itu.
Jika penegakan dilakukan secara konsisten dan transparan, Perda ini bisa menjadi tonggak penting dalam menyelamatkan sawah Bali dari alih fungsi yang tak terkendali.
Namun jika pelanggaran dibiarkan, segel hanya menjadi formalitas, dan proyek tetap berjalan tanpa konsekuensi tegas, maka kepercayaan publik akan terkikis.
Perda sudah ada. Ancaman pidana sudah ditegaskan. Sekarang yang dipertaruhkan adalah integritas dan keberanian untuk menegakkannya.
Bali membutuhkan lebih dari sekadar regulasi. Bali membutuhkan ketegasan.



















