Bupati Badung: Pihak yang Terlibat Wajib Bertanggung Jawab

Mantap pak!!

banner 468x60

Pawisikbali.com – Badung, Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa, menyampaikan sikap tegas menyusul temuan dugaan penyimpangan penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar di Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Badung. Ia menekankan bahwa siapa pun yang terlibat dalam penyalahgunaan tersebut harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Saat ditemui di Pusat Pemerintahan Badung pada Senin (26/5/2025), Bupati Adi Arnawa mengakui temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait kasus tersebut. “Jika memang terbukti ada penyimpangan, tentu harus ada pertanggungjawaban. Siapa yang melakukan, dialah yang harus bertanggung jawab,” tegasnya.

banner 336x280

Terkait dengan rekomendasi atau instruksi dari BPK RI untuk mengembalikan dana negara, Adi Arnawa menegaskan bahwa kewajiban tersebut harus dipenuhi oleh pihak-pihak yang terlibat. Ia mengungkapkan kekecewaannya terhadap kasus ini, terutama di tengah upaya pemerintahannya membangun sistem pemerintahan yang bersih dan transparan.

Ketika ditanya soal sanksi bagi pegawai yang terbukti terlibat, Adi Arnawa menyatakan pihaknya akan melakukan evaluasi terlebih dahulu. “Kita akan telaah sejauh mana peran masing-masing. Jika terbukti bersalah, tentu akan diberikan sanksi. Sudah berkali-kali saya sampaikan, pegawai yang berkinerja baik akan diberi penghargaan, sementara yang bermasalah pasti akan dikenakan sanksi,” ujarnya.

Sebagai langkah tindak lanjut, Bupati menyatakan akan melakukan perubahan dalam sistem alokasi solar untuk kendaraan operasional DLHK. Meskipun belum merinci mekanisme barunya, ia menegaskan bahwa sistem tersebut akan diarahkan agar lebih efisien dan mampu menutup celah penyimpangan. “Saya berencana untuk mengubah mekanismenya agar lebih efektif serta mencegah terulangnya kasus serupa,” tambahnya.

Sebelumnya, BPK RI mengungkap adanya penyimpangan penggunaan solar di lingkungan DLHK Badung yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp9 miliar. Modusnya melibatkan sopir truk yang bekerja sama dengan pengelola SPBU mitra DLHK. Dalam praktiknya, kupon solar yang seharusnya digunakan untuk pembelian bahan bakar hanya digunakan sebagian, sementara sisanya ditukar dengan uang tunai. SPBU yang terlibat menerima imbalan dari penukaran kupon tersebut.

Temuan ini melibatkan sekitar 90 unit truk DLHK yang disinyalir menjalankan praktik curang tersebut. Setiap truk menerima jatah 750 liter solar per bulan, yang kemudian dinilai melebihi kebutuhan sebenarnya. Setelah dilakukan penghitungan selama satu tahun, BPK memperkirakan total kerugian negara mencapai Rp9 miliar.

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.