Pawisikbali.com – Buleleng, Pemerintah Kabupaten Buleleng kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Bali untuk tahun anggaran 2024, menandai pencapaian ke-12 secara berturut-turut. Prestasi ini diraih meskipun dua pejabat daerah sedang menghadapi proses hukum terkait dugaan korupsi.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), I Made Kuta, ditetapkan sebagai tersangka pada 20 Maret 2025. Beberapa hari kemudian, pada 24 Maret 2025, Ngakan Anom Diana Kesuma Negara, pejabat fungsional di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR), juga ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Bali. Namun, BPK menegaskan bahwa kasus-kasus ini tidak mempengaruhi penilaian terhadap laporan keuangan daerah.
Bupati Buleleng, I Nyoman Sutjidra, menerima langsung Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dalam Sidang Paripurna DPRD Provinsi Bali pada 5 Juni 2025. Ia menyampaikan apresiasi atas kerja keras Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan seluruh jajaran pemerintah kabupaten yang telah menjaga kualitas pelaporan keuangan. Sutjidra juga menyoroti minimnya temuan dari BPK sebagai indikator meningkatnya akuntabilitas dan tata kelola keuangan daerah.
“Capaian ini menunjukkan bahwa sistem pengelolaan keuangan kita semakin baik,” ujar Sutjidra. Ia juga memberikan penghargaan khusus kepada Sekretaris Daerah dan para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) atas peran mereka dalam memastikan ketepatan prosedur dan kelengkapan dokumen.
Meski bangga dengan pencapaian tersebut, Sutjidra menekankan pentingnya peningkatan berkelanjutan dalam pengelolaan keuangan daerah untuk mendukung efektivitas pembangunan.













