Pawisikbali.com – Denpasar, Salah satu dispenser atau pompa bahan bakar di SPBU 54.801.32 yang berlokasi di Jalan Gunung Soputan, Denpasar Barat, dipasangi garis polisi. Penyegelan ini diduga berkaitan dengan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis pertalite.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, tim Satreskrim Polresta Denpasar melakukan pemasangan police line pada Kamis (3/4/2025) sekitar pukul 07.30 WITA. Yang menarik, dispenser untuk pengisian pertamax yang disegel tersebut ditutupi dengan kantong plastik hitam. Selain itu, tangki penyimpanan BBM di bawah tanah yang juga dipasangi garis polisi tampaknya sengaja ditutupi plastik hitam, diduga atas inisiatif pemilik SPBU.
Usai penyegelan, pihak kepolisian mengamankan seorang staf SPBU berinisial Putu AS, bersama seorang sopir dan kernet, serta satu unit mobil tangki milik PT BYPR. Dugaan sementara, SPBU tersebut terlibat dalam praktik pencampuran pertalite secara ilegal. “Diduga, sebagian pertalite dalam tangki disalurkan ke tangki penyimpanan bawah tanah milik pertamax,” ujar sumber yang enggan disebut namanya.
Saat wartawan melakukan pemantauan di lokasi, sejumlah dispenser masih tetap beroperasi untuk pengisian BBM. Namun, para karyawan memilih untuk tidak memberikan komentar dengan alasan mereka tidak bertugas saat penyegelan terjadi.
Penanggung jawab SPBU, Made Pandja, saat dikonfirmasi membenarkan adanya permasalahan yang sedang ditangani kepolisian di SPBU tersebut. Namun, ia tidak memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai penyegelan itu dengan alasan kesibukan.
“Maaf, saya sedang sibuk. Nanti saya hubungi kembali karena saat ini sedang sembahyang,” ujarnya singkat.
Sementara itu, beredar informasi bahwa tiga orang yang sempat diamankan polisi telah diperbolehkan pulang.
“Staf SPBU Putu AS dan dua orang dari PT BYPR sudah dipulangkan. Mobil tangki juga telah dikembalikan,” kata sumber tersebut.
Saat dimintai konfirmasi, Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi membenarkan adanya penyegelan di SPBU Jalan Gunung Soputan. Namun, ia belum dapat memastikan jenis pelanggaran yang terjadi.
“Proses penyelidikan masih berlangsung, dan penyidik juga berkoordinasi dengan ahli migas,” jelasnya.
Terkait tiga orang yang telah diperbolehkan pulang, AKP Sukadi menegaskan bahwa mereka masih dalam proses hukum dan dikenakan wajib lapor.
“Bukan berarti dibebaskan. Proses hukum tetap berjalan, dan hingga saat ini mereka masih diwajibkan untuk lapor,” tegasnya.














