Uji Nyali Pejabat Badung di Proyek Step Up Hotel, Berani atau Masuk Angin?

Viral dulu baru bergerak?

banner 468x60

Pawisikbali.com – Badung, Tim Gabungan Pemkab Badung melakukan sidak terhadap proyek Hotel Step Up milik PT Step Up Solusi Indonesia di Jimbaran, Kuta Selatan, Badung, Jumat (28/2/2025) pagi. Hotel ini sempat mendapatkat sorotan masyarakat setelah video pembangunannya viral di media sosial.

Proyek Step Up Hotel diduga melakukan beberapa pelanggaran serius terkait izin Persetujuan Bangunan Gedung atau PBG yang telah diiliki. Dalam ijin PBG-nya, Step Up Hotel hanya bole membangun dengan ketinggian maksimal 15 meter dan jumlah kamar maksimal 48 kamar.

banner 336x280

Namun kenyataannya, bangunan yang sedang dibangun melebihi 15 meter. Selain itu, jumlah kamarnya melebihin 48 kamar.

Ini bukan merupakan kasus pertama hotel milik PT Step Up Solusi Indonesia ini. Pada 2022, proyek pembangunannya juga sempat terkena kasus yaitu kasus pemotongan tebing dan pengurukan laut tanpa izin alias bodong.

Saat itu, Satpol PP bersama Dinas Kehutanan Lingkungan Hidup Provinsi Bali, dan Dinas PUPR Badung memutuskan menghentikan proyek tersebut. Bahkan, Polda Bali sempat melakukan pemeriksaan terhadap PT Step Up Solusi Indonesia terkait pemotongan tebing tersebut.

Namun, kasus dari proyek PT Step Up Solusi Indonesia pada 2022 seperti menguap begitu saja tanpa terdengar kelanjutannya. Entahlah, apakah karena izin sudah dilengkapi atau ada sesuatu yang lain.

Pada awal 2025, proyek Step Up Hotel kembali mencuat setelah video pembangunannya viral. Entahlah, bagaimana jika video tersebut tidak viral, apakah akan menjadi ramai seperti sekarang?

Apakah pemerintah hanya mau bergerak setelah viral? Tidakkah ada inisiatif untuk langsung sidak terhadap proyek pembangunan-pembangunan seperti itu? Atau oknum-oknum pejabat sudah mendapatkan “Kenyamanan” dari pemilik proyek sehingga acuh tak acuh. Padahal, proyek tersebut sangat besar dan sangat jelas terlihat.

Pastinya, keberanian Pemkab Badung sedang diuji untuk tegas terhadap pelanggaran izin yang dilakukan PT Step Up Solusi Indonesia. Apakah berani untuk memotong atau membongkar bangunan yang melanggar ketentuan?

Mengutip pernyataan Puspa Negara, Ketua Fraksi Gerindra DPRD Badung, hasil kajian teknis tema PUPR, DLH, DPMPTSP, Pol PP agar diumumkan. Jika bangunan melebihi 15 meter, bangunan tersebut layak dipangkas (didemolish) seperti yang pernah terjadi pada 2005 di Seminyak.

Mari kita kawal dan tunggu kelanjutan proses hukum dari proyek Step Up Hotel di Jimbaran ini. Semoga pejabat Pemkab Badung tidak “masuk angin”!

Mari kita kawal bersama!

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.

News Feed