Pawisikbali.com – Badung, Pembangunan hotel di kawasan perbukitan Bali, khususnya di Bukit Jimbaran dan Pecatu, semakin tidak terkendali seiring dengan pemanfaatan panorama laut di Kecamatan Kuta Selatan.
Para investor tampaknya bebas mendirikan bangunan tanpa memperhatikan keseimbangan alam Bali maupun nilai-nilai kearifan lokal masyarakat setempat. Tebing-tebing dipangkas, lahan dikeruk, dan pembangunan dilakukan tanpa mengindahkan aturan, termasuk pelanggaran terhadap garis sempadan pantai.
Batasan mengenai di mana pembangunan diperbolehkan dan di mana seharusnya dilarang menjadi semakin kabur. Demikian pula, aturan tentang jenis bangunan yang boleh berdiri di suatu kawasan juga semakin tidak jelas.
PT Step Up Solusi Indonesia tengah membangun hotel setinggi enam lantai dengan ketinggian lebih dari 15 meter di Bukit Jimbaran. Padahal, menurut Pasal 100 Peraturan Daerah (Perda) Bali Nomor 2 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali 2023-2043, batas maksimal ketinggian bangunan di Bali adalah 15 meter dari permukaan tanah—setara dengan empat lantai atau setinggi pohon kelapa.
Pembangunan hotel oleh PT Step Up Solusi Indonesia di kawasan Jimbaran diduga melanggar aturan sempadan pantai, melebihi batas ketinggian bangunan, serta melakukan pemangkasan tebing, sehingga mendapat perhatian dari pemerintah daerah.
Pada Jumat, 28 Februari 2025, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali bersama Satpol PP Kabupaten Badung menggelar inspeksi mendadak (sidak) terhadap proyek pembangunan hotel berbintang di Jimbaran, Kuta Selatan, Badung.
Kepala Satpol PP Provinsi Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi, menyampaikan pernyataan resmi usai sidak. Ia menjelaskan bahwa pengecekan dilakukan oleh tim terpadu berdasarkan Surat Perintah Tugas (SPT) Nomor 846 Tahun 2025.
Sidak ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya pelanggaran terhadap tata ruang dalam proyek pembangunan hotel tersebut.
“Kami bersama tim terpadu telah melakukan pengecekan di lapangan untuk memastikan proyek ini mematuhi ketentuan yang berlaku. Dari hasil temuan awal OPD teknis, belum ada bukti kuat bahwa ketinggian bangunan melebihi batas yang diizinkan. Namun, karena proses pembangunan masih berlangsung, pengawasan akan tetap dilakukan,” ujar Dharmadi.
Berdasarkan hasil sidak, diketahui bahwa proyek yang dikerjakan oleh kontraktor Wijaya Kusuma ini mengusung konsep terasering dengan 25 unit vila yang masing-masing dilengkapi kolam renang.
Sementara itu, revetment atau pengaman pantai hanya berjarak 30 meter dengan kedalaman 5 meter.
Hotel ini dirancang dengan struktur tiga lantai ke atas dan tiga lantai ke bawah yang menyesuaikan kontur tanah di area tersebut.
Dalam inspeksi ini, tim dari Dinas PUPR melakukan pengukuran tinggi bangunan dari titik dasar, sementara Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) memastikan bahwa bangunan yang menjorok ke pantai telah memenuhi aturan sempadan pantai serta memiliki izin revetment.
“Revetment yang dibangun telah memperoleh izin rekomendasi dari Dinas LHK Provinsi Bali serta pemerintah pusat. Dokumen lingkungan, termasuk AMDAL dan rekomendasi lingkungan, juga sudah diterbitkan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Badung,” jelas Dharmadi.
Selain itu, izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk hotel berbintang ini telah diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten Badung.
Meski demikian, pihak berwenang masih terus menelusuri aspek perizinan administrasi lainnya.
Satpol PP Provinsi Bali menegaskan bahwa pengawasan akan dilakukan secara ketat selama proses pembangunan berlangsung.
“Kami meminta PT Step Up Solusi Indonesia segera menyerahkan rancangan teknis gambar kepada Dinas PUPR Kabupaten Badung. Hal ini penting agar seluruh bangunan sesuai dengan regulasi dan tidak menimbulkan masalah di kemudian hari,” tegasnya.
Sebelumnya, sebuah video viral yang direkam dari Pantai Kedonganan menunjukkan deretan hotel di Jimbaran, dengan salah satu bangunan yang menarik perhatian karena ketinggiannya yang mencolok di tepi pantai.
Bangunan yang dimaksud ternyata merupakan hotel milik PT Step Up Solusi Indonesia yang telah bermasalah sejak awal.
Sebelumnya, proyek ini sempat viral dan dihentikan sementara karena aktivitas pemangkasan tebing yang kemudian materialnya ditimbun ke laut, sehingga dianggap melakukan reklamasi tanpa izin yang jelas.













