Pawisikbali.com – Denpasar, Pembatas pelampung di perairan Serangan akhirnya dibongkar pada Senin (3/3/2025) pukul 14.00 WITA. Pembongkaran ini dilakukan oleh tim gabungan yang melibatkan Satpol PP Provinsi Bali, Satpol PP Denpasar, KKP Bali, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bali, serta sejumlah instansi terkait lainnya.
Keputusan untuk membongkar pelampung tersebut berlandaskan instruksi langsung dari Gubernur Bali, Wayan Koster, yang menilai bahwa keberadaannya telah membatasi akses nelayan tradisional.
“Berdasarkan arahan dari Gubernur Bali, pelampung di perairan Serangan kini telah dibongkar,” ungkap Kasatpol PP Provinsi Bali, I Dewa Nyoman Darmadi, yang memimpin proses pembongkaran. Ia juga berharap agar nelayan dapat kembali memanfaatkan laut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Di sisi lain, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bali, Putu Sumardiana, menekankan bahwa perairan yang sebelumnya dikuasai oleh pihak tertentu kini telah dikembalikan kepada para nelayan.
“Syukur, pelampung yang menghalangi nelayan telah berhasil dibongkar. Semoga mereka bisa kembali melaut dengan bebas,” ujarnya.
Nelayan di wilayah Serangan menyambut baik langkah ini, mengingat selama ini mereka merasa haknya untuk mencari nafkah terbatas akibat keberadaan pelampung tersebut. Dengan dihilangkannya pembatas ini, mereka kini dapat kembali mengakses perairan tanpa kendala.
Langkah tegas ini mencerminkan komitmen Gubernur Koster dalam menegakkan keadilan bagi para nelayan serta memastikan bahwa laut tetap menjadi sumber mata pencaharian masyarakat Bali, bukan hanya dimanfaatkan oleh kelompok tertentu.













