Selain PARQ Ubud, Investor Juga Caplok Lahan di Subak Uma Desa Canggu

Pemerintah wajib sidak ijin

banner 468x60

Pawisikbali.com – Badung, Baru-baru ini pemberitaan dihebohkan dengan berita Kampung Rusia, atau yang lebih dikenal dengan nama PARQ Ubud di Banjar Tegallantang. PARQ Ubud ditutup karena lokasi bangunan melanggar sejmlah aturan dan perizinan pemerintah daerah.

Ternyata, selain di Ubud, ada investor juga melakukan pelanggaran di kawasan Subak Uma Desa Canggu. Kawasan ini merupakan kawasan bagian dari zona hijau Lahan Sawah yang Dilindungi atau LSD. Anehnya lagi, penambahan bangunan mewah terus bertambah di kawasan ini.

banner 336x280

Tidak habis pikir, kasawan zona hijau LSD untuk pertanian dan kawasan jalur hijau permanen (P2B) bisa dibangun oleh sejumlah oknum investor. Pastinya oknum investor ini memiliki dukungan finansial yang kuat.

Anehnya lagi, justru para pemangku kebijakan dan pihak berwenan seperti Satpol PP dan Pemda Badung seolah diam seribu bahasa. Padahal, pelanggaran jelas mencolok di depan mata.

Apakah para aparat ini mendapatkan uang sekarung sehingga mata dan hatinya digelapkan? Tentunya, hal ini menimbulkan kecemburuan sosial bagi warga, khususnya warga lokal Bali yang berinvestasi yang telah mematuhi aturan-aturan dan izin yang ada.

“Sangat tidak adil bagi kami warga lokal Bali yang memang dengan tulus ingin membangun Bali. Terkadang justru kami dipersulit bahkan disidak sedangkan mereka, investor pemilik modal besar seolah tidak tersentuh padahal jelas-jelas melanggar peraturan dan perizinan yang ada,” sebut sumber yang tidak mau disebut namanya.

Pembangunan-pembangunan yang melanggar ini diduga melibatkan oknum-oknum pejabat yang terkesan dan diduga membela investor nakal dan mengabaikan keluhan masyarakat lokal.

Contohnya saya, pembangunan hotel bintang 4 di kawasan Jalan Babakan Kubu, Canggu. Kawasan ini merupakan bagian dari kawasan Subak Uma Desa. Keluhan masyarakat seolah-olah lenyap padahal padahal sudah jelas kawasan ini dilindungi oleh peraturan pemerintah mengenai LSD dan P2B.

Ironi memang, saat rakyat yang tinggal di kawasan ini berjuang untuk mempertahankan haknya atas tanah, justru para oknum pejabat dengan kekuasaan dan uangnya justru merampas tanah tersebut untuk kepentingan pribadi mereka.

Jika memang sudah tidak bisa mempertahankan kawasan LSD dan P2b di Subak Uma Desa, kenapa tidak sekalian dirubah fungsinya menjadi perumahan atau akomodasi pariwisata yang lebih tertata. Tentunya, hal ini berguna untuk mendukung sektor pariwisata Canggu yang akan semakin berkembang.

Apa gunanya mempertahankan zona LSD kalau terus dilanggar? Mustahil rasanya mengembalikan kawasan Subak Uma Desa menjadi sawah kembali mengingat masifnya pembangunan di kawasan ini.

Menarik untuk ditunggu, apakah suara-suara dan keluhan masyarakat ini akan didengar oleh aparat terkait? Kira-kira, sejauh mana mereka bernai menegakkan hukum ditengah tekanan-tekanan dari kelompok-kelompok pemilik modal kuat yang berkepentingan di kawasan Subak Uma Canggu? Atau, pembangunan-pembangunan yang merugikan masyarakat akan terus berlanjut menggerogoti ruang hidup mereka?

Foto: ilustrasi Subak Uma Canggu (Google.com)

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.