Sebuah video viral di media sosial Instagram menunjukkan tentang pembangunan yang mepet dengan Pura Segara yang berada dilingkungan Pura Penataran Ped, Nusa Penida Klungkung. Video yang diambil warga yang sedang bersembahyang di Pura Segara menunjukkan beberapa buruh atau pekerja sedang menyelesaikan pembangunan sebuah bangunan.
Bangunan tersebut diyakini merupakan bangunan akomodasi pariwisata yaitu villa atau penginapan. Bangunan tersebut persis berada di pinggir tembok penyenggker pura. Bahkan, bangunan tersebut memiliki ketinggian yang jauh lebih tinggi dari Pura Segara.
Apakah bangunan yang diperkirakan sebuah villa atau penginapan ini legal atau tidak melanggar aturan? Jika melihat KEPUTUSAN PARISADA HINDU DHARMA INDONESIA PUSAT
NOMOR: 11/Kep/I/PHDIP/1994 pastinya bangunan tersebut melanggar Bhisama Kesucian Pura. Bisa dilihat pada poin 2 yang berbunyi:
Tempat- tempat suci tersebut telah menjadi pusat- pusat bersejarah yang melahirkan karya- karya besar dan abadi lewat tangan orang-orang suci dan para Pujangga untuk kedamaian dan kesejahteraan umat manusia. maka didirikanlah Pura-Pura Sad Khayangan, Dang Khayangan, Khayangan Tiga, dan lain-lain. Tempat-tempat suci tersebut memiliki radius kesucian yang disebut daerah kekeran dengan ukuran Apeneleng Apenimpug, dan Apenyengker. Untuk Pura Sad Khayangan dipakai ukuran peneleng Agung (minimal 5 Km dari Pura), untuk Dang Khayangan dipakai ukuran Apeneleng Alit (minimal 2 km dari Pura), dan untuk Khayangan Tiga dan lain-lain dipakai ukuran Apenimpug atau Apenyengker.
Pura Segara yang menjadi satu kesatuan dengan Pura Penataran Ped tentu wajib dijaga radius kesucian puranya. Pura Penataran Ped sendiri termasuk sebagai Pura Kahyangan Jagat yang tidak berbeda jauh dengan Pura Sad Kahyangan.
Apakah bangunan ini benar-benar akomodasi pariwisata atau villa dan sejenisnya? Apakah proses pembangunan ini akan dibiarkan begitu saja? Tidakkan aparat pemerintah terkait terbuka hatinya untuk mengecek atau menyidak keberadaan bangunan tersebut? Atau, mereka sedang dibutakan mata dan hatinya karena investor memiliki dukungan finansial yang kuat?
Apakah menunggu viral dahulu baru berduyun-duyun datang bak pahlawan kesiangan? Jangan karena invetor memiliki modal besar sehingga mampu membungkam dan “menghilangkan” aturan-aturan yang berlaku.
Menjaga kesucian pura bukan hal yang bisa dianggap enteng. Melanggar kesucian pura diyakini akan terkena kutukan yang membawa hal-hal tidak baik di kemudian hari. Jangan sampai alam marah, baru penyesalan datang belakangan.
Kalau bukan kita yang menjaga Bali, siapa lagi?
Foto: via IG @infonusapenidaterkini













