Pawisikbali.com – Badung, Dugaan pelanggaran Garis Sempadan Bangunan (GSB) di Bali kembali mencuat. Kali ini, sorotan mengarah pada sebuah proyek pembangunan di kawasan Seseh, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung. Bangunan yang disebut milik warga negara asing (WNA) tersebut didirikan persis di tepi batas tanahnya, tanpa menyisakan ruang sesuai ketentuan GSB.
Padahal, peraturan GSB mengharuskan adanya jarak minimal antara bangunan dan batas tanah demi menjaga tata ruang, keselamatan lingkungan, dan kelancaran akses publik. Pelanggaran seperti ini dikhawatirkan akan merusak estetika kawasan serta mengganggu fungsi ruang terbuka di wilayah pesisir.
Apa Itu Garis Sempadan Bangunan (GSB)?
Garis Sempadan Bangunan adalah jarak minimal yang harus dijaga antara batas lahan dengan bangunan. Ketentuan ini diatur dalam peraturan daerah dan berlaku untuk seluruh jenis properti, termasuk bangunan milik WNA.
Tujuan utama GSB:
-
🏛 Menjaga keteraturan tata ruang dan estetika lingkungan.
-
🚶‍♂️ Menyediakan ruang publik seperti jalur pejalan kaki atau akses darurat.
-
🌱 Melindungi lingkungan dari dampak pembangunan berlebih.
-
đź’§ Menunjang sistem drainase agar air hujan mengalir lancar.
Dampak Pelanggaran GSB
Kasus pelanggaran GSB, dapat menimbulkan berbagai dampak negatif, di antaranya:
🚫 Gangguan Tata Kota – Kawasan menjadi terlihat semrawut dan kehilangan estetika.
🚫 Hambatan Akses Publik – Ruang untuk pejalan kaki atau jalur evakuasi bisa terhalang.
🚫 Masalah Drainase – Air hujan berpotensi menggenang dan menyebabkan banjir lokal.
🚫 Sanksi Hukum – Pemilik bangunan dapat dikenai sanksi administratif, denda, hingga pembongkaran.
Pengawasan dan Penegakan Aturan
Hingga berita ini ditulis, pihak pemerintah daerah belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan pelanggaran ini. Masyarakat berharap adanya langkah tegas dalam penegakan aturan, mengingat kawasan pesisir seperti Seseh memiliki nilai strategis bagi pariwisata Bali sekaligus penting untuk kelestarian lingkungan.
Jika pelanggaran GSB di Bali dibiarkan, hal ini berpotensi menjadi preseden buruk dan memicu maraknya pembangunan yang tidak sesuai aturan.
Lokasi :













