Pawisikbali.com – Denpasar, Lembaga Perkreditan Desa (LPD), yang sejatinya dirancang sebagai lembaga keuangan adat untuk mendukung perekonomian desa di Bali, justru kerap menjadi sorotan akibat berbagai persoalan yang muncul dari dalam tubuh lembaga tersebut. Tak sedikit kasus LPD bermasalah yang merugikan masyarakat, baik karena pengelolaan dana yang tidak transparan, hingga dugaan penyelewengan oleh oknum pengurus.
Salah satu persoalan utama yang menjadi akar permasalahan adalah tidak adanya lembaga pengawas khusus yang kredibel dan independen. Akibatnya, operasional LPD selama ini berjalan tanpa kontrol yang ketat, sehingga rentan disalahgunakan. Banyak kasus penyimpangan di tubuh LPD tidak terungkap secara cepat dan baru diketahui setelah kerugian besar terjadi.
Selain lemahnya pengawasan, LPD juga dinilai belum memiliki sistem operasional dan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang terstandarisasi. Setiap LPD berjalan dengan kebijakan masing-masing, tanpa sistem terintegrasi dan pengelolaan yang profesional. Ketidakteraturan ini menimbulkan celah bagi tindakan manipulatif yang merugikan masyarakat.
Beberapa tahun terakhir, deretan kasus LPD bermasalah terus bertambah. Dari laporan kerugian miliaran rupiah, hingga polemik hukum yang melibatkan pengurus LPD, semuanya menunjukkan pentingnya pembenahan menyeluruh terhadap lembaga ini.
Masyarakat kini mendesak adanya pembentukan lembaga pengawas khusus yang fokus mengawasi operasional dan tata kelola LPD secara menyeluruh. Kehadiran pengawasan yang profesional dinilai menjadi solusi penting untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap LPD sebagai tulang punggung ekonomi desa.
Jika tidak segera dibenahi, bukan tidak mungkin krisis kepercayaan terhadap LPD akan semakin meluas, dan berpotensi menghancurkan semangat kemandirian ekonomi berbasis adat yang telah lama dibangun.













