Polda Bali & Bea Cukai Berhasil Ungkap Peredaran Narkotika Jenis Kokain Jaringan Internasional Seharga 12 Milyar Rupiah

Mantap!!!

banner 468x60

Pawisikbali.com – Denpasar, Saat Konferensi Pers di depan para awak media bertempat di Loby Mapolda Bali, Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya S.H., S.I.K., M.Si., didampingi Kabid Humas Kombes Pol Ariasandy S.I.K dan Diresnarkoba Kombes Pol Radiant S.I.K., M.Hum., serta perwakilan dari Bea Cukai Bali, Senin 26 mei 2025.

Pada kesempatan tersebut Kapolda menyampaikan apresiasi dan terimakasih atas keberhasilan Ditresnarkoba dengan Bea Cukai dalam mengungkap kasus peredaran narkotika jenis kokain jaringan internasional dengan barang bukti total berat 1.713,92 gram netto dan 1 orang tersangka WNA asal Australia an. LAA. Dengan modus operandi menggunakan jasa Pos mengirimkan narkotika jenis kokain dari luar negeri ke Bali untuk diedarkan di Bali.

banner 336x280

Dari hasil pengungkapan tersebut Ditresnarkoba Polda Bali berhasil mengamankan barang bukti narkotika golongan I jenis kokain yang ditemukan pada kedua paket tersebut sebanyak 206 paket dengan total berat 1.816,92 gram brutto atau 1.713,92 gram netto.

Selain barang bukti narkotika jenis kokain tersebut, ditemukan juga bukti pendukung lainnya di dalam kamar tempat tinggal tersangka LAA barang berupa 1 buah timbangan digital dan 1 bundel plastic, serta Handphone. Dari hasil pemeriksaan, tersangka LAA mengaku tidak mengenal secara langsung pemilik narkotika dalam paket tersebut, dan mengaku hanya menerima perintah dari seseorang yang dipanggil “Bos” untuk mengambil paket narkotika dan akan menyalurkannya dengan dijanjikan imbalan uang sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).

Adapun Pasal yang disangkakan :
Pasal 113 ayat (2) undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika yaitu mengimpor atau menyalurkan narkotika golongan I.
ancaman hukuman
dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan pidana denda minimal rp. 1.000.000.000 (satu milyar rupiah) dan maksimal 10.000.000.000 (sepuluh milyar rupiah) ditambah sepertiga.Dengan barang bukti kokain sebanyak 1.713,92 gram netto (1,7 Kg) ditaksir harganya sangat besar mencapai Rp. 12.000.000.000,- (dua belas milyar rupiah), kita berhasil berhasil menyelamatkan 2.666 jiwa dari ancaman bahaya Narkoba.

Saat ini tersangka sudah ditahan di Rutan Polda Bali untuk penyidikan dan pengembangan proses hukum lebih lanjut

Pengungkapan ini membuktikan komitmen kuat Polda Bali dan jajaran dalam memberantas peredaran Narkoba di Wilkum Polda Bali dan kami menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat mari kita saling mengawasi, saling mengingatkan akan bahaya dari ancaman pengaruh Narkoba terhadap generasi anak bangsa, karena Narkoba merupakan musuh kita bersama, tegas Kapolda Bali.

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.