Pawisikbali.com – Badung, Pihak Imigrasi mengungkapkan bahwa banyak warga negara asing (WNA) memasuki Indonesia dan bekerja di Bali dengan memanfaatkan skema investasi melalui perusahaan penanaman modal asing (PMA) ilegal. Salah satu sektor usaha yang kerap menjadi sasaran adalah restoran. Dengan dalih sebagai investor, para WNA tersebut justru mencari pekerjaan di Bali.
“Jika PMA yang mereka gunakan hanya fiktif, maka mereka dapat menghindari kewajiban pembayaran berbagai biaya yang seharusnya dibayarkan,” ujar Brigjen Yuldi Yusman, Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kementerian Imigrasi dan Lapas, dalam konferensi pers di area kedatangan internasional Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Jumat (21/2/2025).
Yuldi menjelaskan bahwa ada sejumlah biaya birokrasi terkait keimigrasian yang harus ditanggung oleh PMA apabila mereka benar-benar menggunakan tenaga kerja asing. Namun, dengan mendirikan perusahaan fiktif, kewajiban tersebut dapat dielakkan.
Yang lebih mengejutkan, beberapa PMA ini seolah-olah ingin menanamkan modal di Bali, padahal tujuan sebenarnya adalah untuk bekerja di sana. Padahal, aturan investasi di Indonesia mengharuskan PMA untuk menyetor dana minimal Rp 10 miliar sebagai modal investasi.
“Kenyataannya, mereka malah ikut bekerja di Bali, bukan benar-benar berinvestasi,” kata Yuldi.
Dalam mencari pekerjaan, PMA yang berpura-pura sebagai investor ini memanfaatkan data perusahaan yang tidak valid. Bidang kuliner menjadi sektor yang paling sering digunakan sebagai kedok oleh para PMA ilegal tersebut.
“Banyak dari mereka yang bekerja sebagai koki di restoran, atau bahkan berprofesi sebagai konsultan,” tambahnya.
Sebelumnya, dalam operasi keimigrasian bertajuk Wira Waspada, ditemukan 267 PMA di Bali yang memiliki permasalahan hukum. Perusahaan-perusahaan ini kini telah dicabut Nomor Induk Berusaha (NIB)-nya dan tidak lagi beroperasi.
PMA ilegal ini telah beroperasi di Bali selama bertahun-tahun tanpa memiliki kantor resmi. Jika pun ada, kantor mereka biasanya hanya bersifat sementara dan keberadaan pemodal asingnya pun sulit dilacak.
Selama operasi yang berlangsung sejak 14 Januari 2025 hingga 21 Februari 2025, Imigrasi menemukan 360 warga asing dari China, India, Pakistan, Australia, dan Rusia yang terbukti bekerja secara ilegal di Bali dengan dukungan PMA palsu.
Sumber: Imigrasi.go.id













