Pawisikbali.com – Denpasar, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali hanya menuntut hukuman sembilan bulan penjara bagi pemilik Flame Spa, Ni Ketut Sri Astari Sarnanitha alias Nitha, beserta beberapa karyawannya yang diduga menjalankan praktik prostitusi berkedok spa di tempat tersebut.
Kasi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana Putra, saat dikonfirmasi oleh awak media, mengungkapkan bahwa seluruh terdakwa dikenakan tuntutan sembilan bulan penjara dengan dasar hukum Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, yang dikaitkan dengan Pasal 4 Ayat 1 serta Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
“Masing-masing terdakwa dituntut sembilan bulan penjara. Mereka dijerat Pasal 29 UU Pornografi jo Pasal 4 ayat 1, jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,” ujar Eka Sabana dalam sambungan telepon dari Denpasar, Rabu (19/2/2025).
Ringannya tuntutan jaksa dalam kasus ini menimbulkan perdebatan di kalangan masyarakat, mengingat banyak kasus serupa sebelumnya mendapatkan hukuman yang jauh lebih berat.
Salah satu perbandingan yang mencuat adalah kasus musisi Nazril Irham alias Ariel NOAH pada 2010, yang divonis tiga setengah tahun penjara meskipun tidak ada unsur eksploitasi ekonomi dalam perkara yang menjeratnya.
Keputusan jaksa ini semakin dipertanyakan setelah beredar informasi bahwa Flame Spa memiliki omzet yang fantastis, yakni sekitar Rp 180-200 juta per hari atau setara dengan Rp 6 miliar per bulan. Dengan jumlah keuntungan yang sangat besar dari bisnis ilegal ini, hukuman sembilan bulan dinilai terlalu ringan dan tidak memberikan efek jera.
Kasus ini bermula dari penggerebekan yang dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali pada 2 September 2024. Saat penggerebekan, aparat menemukan adanya praktik prostitusi di dalam spa, di mana terapis diketahui melayani tamu dalam kondisi tanpa busana.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pihak kepolisian menetapkan lima orang sebagai tersangka, termasuk Nitha, yang juga dikenal sebagai seorang selebgram dengan jumlah pengikut yang cukup besar di media sosial. Fakta bahwa bisnis ini telah berjalan lama dengan omzet miliaran rupiah tanpa tersentuh hukum sebelumnya semakin menguatkan dugaan adanya kelemahan dalam penegakan aturan.
Kini, keputusan akhir berada di tangan majelis hakim. Apakah vonis yang akan dijatuhkan mencerminkan dampak sosial dari bisnis ilegal ini, atau justru sejalan dengan tuntutan jaksa yang dinilai terlalu ringan?
Banyak pihak berharap pengadilan dapat menjatuhkan putusan yang lebih tegas agar kejadian serupa tidak terulang dan citra pariwisata Bali tidak tercoreng akibat maraknya praktik prostitusi terselubung.
Sebagai tambahan, berdasarkan data dari Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM, Flame Spa didirikan dengan dua pemegang saham utama, yaitu Nitha yang menjabat sebagai Komisaris dan Ni Made Purnami Sari yang bertindak sebagai Direktur.













