Pawisikbali.com – Badung, Seorang wanita berkewarganegaraan Rusia dengan inisial PR diamankan oleh petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai.
Wanita berusia 48 tahun tersebut ditahan karena diduga menyalahgunakan izin tinggalnya di Indonesia.
PR diamankan oleh tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Ngurah Rai di area keberangkatan internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai saat hendak bepergian ke Singapura.
Menurut Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Winarko, PR dicurigai menjalankan praktik kecantikan tanpa izin resmi di Bali.
“Kami menemukan indikasi bahwa yang bersangkutan melakukan kegiatan bisnis ilegal di bidang kecantikan. Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, ditemukan bukti adanya pelanggaran izin tinggal keimigrasian,” ungkap Winarko.
Berdasarkan catatan perlintasan keimigrasian, PR memasuki Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada 7 Februari 2025 dengan menggunakan Visa on Arrival (VOA).
Kemudian, pada Minggu (9/2), PR berhasil ditangkap di Bandara I Gusti Ngurah Rai. Selain beroperasi di Bali, ia juga menjalankan praktik kecantikan ilegal di beberapa hotel yang berada di Jakarta.
Diketahui bahwa PR tidak memiliki tempat usaha tetap, melainkan berpindah-pindah dari satu hotel ke hotel lainnya untuk menjalankan bisnisnya.
“Kami tegaskan bahwa VOA tidak dapat digunakan untuk bekerja, melainkan hanya untuk kepentingan kunjungan sosial, bisnis, atau liburan sesuai dengan peraturan keimigrasian yang berlaku,” jelas Winarko.
PR diketahui mempromosikan jasa kecantikannya melalui akun media sosial pribadinya guna menarik pelanggan.
Saat ini, PR telah diamankan di Ruang Detensi Imigrasi Ngurah Rai dan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Kami berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk pelanggaran keimigrasian oleh warga negara asing. Kami juga mengimbau agar seluruh WNA mematuhi aturan dan menggunakan izin tinggal sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tutup Winarko.


















