Pawisikbali.com – Badung, Dalam periode 1 Januari hingga 10 Februari 2025, Imigrasi Ngurah Rai telah mengambil 90 tindakan administratif terhadap warga negara asing (WNA) yang diduga melanggar peraturan keimigrasian.
Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Imigrasi Ngurah Rai dalam menjalankan tugas pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas WNA di wilayahnya.
Dari total 90 kasus tersebut, dua di antaranya merupakan hasil tindakan yang dilakukan oleh Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai.
Pada Jumat, 7 Februari 2025, Tim Inteldakim mengamankan dua WNA asal Polandia di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Kedua WNA tersebut adalah seorang pria berinisial RS (39) dan seorang wanita berinisial MT (30).
Mereka diduga bekerja secara ilegal sebagai pemandu wisata di Bali tanpa memiliki izin resmi. Saat diamankan, keduanya berada di area dropzone terminal keberangkatan internasional, mengenakan seragam, serta membawa atribut dari sebuah perusahaan agen perjalanan asing.
Selain itu, mereka juga terlihat sedang menangani sekelompok wisatawan asing. Berdasarkan pemantauan petugas, Tim Inteldakim kemudian mengumpulkan informasi serta melakukan wawancara terhadap kedua WNA tersebut sebelum membawa mereka ke Kantor Imigrasi Ngurah Rai untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan catatan perlintasan keimigrasian, diketahui bahwa mereka memasuki Indonesia melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai pada 4 Januari 2025 menggunakan Visa on Arrival (VOA), dan izin tinggal mereka masih berlaku.
Saat ini, kedua WNA tersebut masih menjalani pemeriksaan mendalam. Jika terbukti melakukan pelanggaran keimigrasian, mereka akan dikenai sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.













