Pawisikbali.com – Badung, Pernyataan-pernyataan yang disebarluaskan oleh I Wayan Bulat dan kelompoknya yang mengatasnamakan diri sebagai KEPET ADAT Jimbaran dianggap sebagai informasi yang tidak benar, menyesatkan, serta dapat membingungkan masyarakat. Hal ini berlaku baik untuk pernyataan yang disebarkan melalui media cetak, media daring, maupun yang disampaikan kepada lembaga dan institusi terkait lainnya. Pernyataan ini diungkapkan oleh Kuasa Hukum PT Jimbaran Hijau, Agus Samijaya, SH, MH, pada Kamis malam (6/2/2025).
Dalam kaitannya dengan kepemilikan dan penguasaan lahan oleh PT Jimbaran Hijau di Desa Jimbaran, Agus Samijaya memberikan beberapa klarifikasi. Terdapat sembilan poin utama yang ia sampaikan.
Pertama, klaim yang disampaikan oleh I Wayan Bulat, I Nyoman Wirama, dan kelompoknya yang menyebutkan bahwa terdapat lahan seluas 280 hektar yang merupakan tanah hak milik perseorangan maupun milik Desa Adat Jimbaran yang dirampas oleh PT Jimbaran Hijau secara tidak sah adalah tidak benar. Agus Samijaya menegaskan bahwa pernyataan tersebut tidak memiliki dasar empiris, fisik, maupun yuridis yang kuat, melainkan hanya merupakan upaya untuk menarik perhatian serta simpati publik dengan informasi yang tidak berdasar.
Kedua, PT Jimbaran Hijau memastikan bahwa semua lahan yang mereka kuasai atau miliki telah diperoleh melalui prosedur hukum yang sah serta sesuai dengan peraturan yang berlaku sejak tahun 1990-an. Jika memang ada ketidaksesuaian, seharusnya hal ini dipersoalkan sejak dulu, bukan baru sekarang.
Ketiga, tindakan serta pernyataan yang dibuat oleh I Wayan Bulat dan kelompoknya diduga sebagai bentuk reaksi setelah yang bersangkutan dilaporkan ke Polda Bali atas dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap seorang kepala keamanan PT Jimbaran Hijau. Dalam kasus ini, Pengadilan Negeri Denpasar melalui putusan Nomor 721/Pid.B/2021/PN. Dps tertanggal 30 September 2021, telah menyatakan I Wayan Bulat bersalah dan menjatuhkan hukuman pidana penjara.
Keempat, selain kasus tersebut, I Wayan Bulat juga sedang menghadapi proses hukum di Polresta Denpasar sebagai tersangka dalam kasus dugaan memasuki pekarangan tanpa izin atau menggunakan tanah milik pihak lain tanpa hak, sebagaimana yang tertuang dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/100/II/2022/SPKT/Satreskrim Polresta Denpasar tertanggal 22 April 2022. Saat ini, kasus ini tengah dipersiapkan untuk disidangkan.
Kelima, laporan serupa juga sedang diproses di Polda Bali, di mana I Wayan Bulat menjadi terlapor atas dugaan tindak pidana memasuki pekarangan tanpa izin atau menggunakan tanah milik orang lain secara tidak sah, sesuai dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/582/VIII/2024/SPKT/Polda Bali tertanggal 14 Agustus 2024.
Keenam, I Nyoman Wirama, SH, yang merupakan bagian dari tim hukum I Wayan Bulat dan kelompoknya, juga diduga menyebarkan informasi yang menyesatkan. Ia saat ini sedang dalam proses hukum di Polda Bali atas dugaan pemalsuan dokumen yang dilaporkan oleh seorang warga Desa Adat Jimbaran. Dokumen yang dipermasalahkan ini digunakan dalam gugatan terhadap PT Jimbaran Hijau, sebagaimana tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor LP/B/725/X/2024/SPKT/POLDA BALI tertanggal 19 Oktober 2024.
Ketujuh, sengketa kepemilikan tanah yang diklaim oleh kelompok KEPET ADAT Jimbaran sebenarnya telah melalui proses hukum di Pengadilan Negeri Denpasar. Sebagian besar kasus telah memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap. Namun, karena hasil putusan tersebut tidak sesuai dengan harapan mereka, kelompok ini kembali mengajukan gugatan baru dan berusaha mendapatkan simpati publik.
Kedelapan, semua tuduhan yang disampaikan oleh kelompok KEPET ADAT Jimbaran terhadap PT Jimbaran Hijau saat ini sedang dalam proses hukum di Pengadilan Negeri Denpasar. Oleh karena itu, Agus Samijaya meminta semua pihak untuk menghormati jalannya persidangan dan menunggu hasil keputusan pengadilan.
Kesembilan, seluruh bukti yang mendukung pernyataan ini akan disampaikan secara terbuka dalam persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar. Proses hukum yang sedang berjalan akan menjadi tempat untuk mengungkap fakta secara transparan.













