Pawisikbali.com – Denpasar, Seorang pria berkewarganegaraan Inggris berinisial KSM diamankan oleh petugas Imigrasi Denpasar karena diduga menyalahgunakan izin tinggal dengan menjalankan bisnis penyewaan sepeda motor di Nusa Penida.
Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Kelas I TPI Denpasar, Ridha Sah Putra, menjelaskan bahwa dugaan ini muncul setelah penyelidikan melalui media sosial dan laporan masyarakat. KSM diketahui menyewakan kendaraan roda dua kepada sesama warga asing, meskipun hanya memiliki izin tinggal kunjungan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, pada 25 Januari 2025, tim Imigrasi Denpasar mendatangi Puri Penida Hostel di Nusa Penida untuk mengamankan KSM. “Karena terbukti menyalahgunakan izin tinggalnya, KSM saat ini ditahan di ruang detensi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar,” ujar Ridha Sah Putra pada Selasa (4/2/2025).
Diketahui bahwa pria asal Inggris yang memiliki istri warga negara Indonesia ini telah menjalankan bisnis penyewaan motor selama enam bulan. Usahanya dipromosikan melalui media sosial dan ditujukan khusus bagi turis asing yang berlibur di Nusa Penida, Kabupaten Klungkung.
Dari hasil penyelidikan, bisnis penyewaan motor ini hanya beroperasi di Nusa Penida. Dalam sehari, KSM mampu menyewakan hingga empat unit sepeda motor dengan tarif Rp 150 ribu per unit.
Terkait status izin tinggalnya, KSM hanya memiliki izin tinggal kunjungan yang berlaku hingga 11 Februari 2025 dan tidak mengantongi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS).
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, Pasal 61 huruf b, pemegang KITAS penyatuan keluarga diperbolehkan bekerja sepanjang hanya untuk memenuhi kebutuhan keluarganya. Namun, bekerja di badan hukum memiliki ketentuan perundang-undangan tersendiri yang harus dipenuhi.
Akibat pelanggaran ini, KSM akan dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan.
Foto ilustrasi: Pixabay.com



















