Dinas Pariwisata se-Bali Soroti Masalah OSS dalam Sektor Akomodasi

Perlu dikaji demi masa depan Bali

banner 468x60

Pawisikbali.com – Denpasar, Seluruh Dinas Pariwisata kabupaten/kota di Bali menyuarakan keluhan terkait sistem Online Single Submission (OSS) yang dinilai menimbulkan persoalan dalam bidang akomodasi pariwisata. Hal ini disampaikan secara langsung kepada Kementerian Pariwisata dalam sebuah rapat koordinasi yang digelar di Denpasar pada Senin, 28 April 2025.

Rapat tersebut dipimpin oleh Deputi Bidang Industri dan Investasi Kementerian Pariwisata, Rizki Handayani Mustafa, yang memimpin diskusi tentang optimalisasi regulasi dan pengawasan sektor akomodasi di Provinsi Bali. Acara ini berlangsung di kantor Dinas Pariwisata Bali, Niti Mandala, Denpasar, dan dihadiri oleh berbagai pihak terkait seperti GIPI, PHRI, BPS, serta seluruh Dispar se-Bali.

banner 336x280

Dalam rapat, para perwakilan daerah menyoroti kemudahan izin pengembangan real estat berisiko rendah melalui OSS yang dinilai terlalu longgar. Hanya dengan memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB), pelaku usaha bisa segera mendapatkan izin, yang sering disalahgunakan untuk membangun properti tidak sesuai zonasi atau peruntukannya.

Bahkan, banyak proyek pembangunan dimulai sebelum legalitas sepenuhnya dipenuhi, tanpa proses verifikasi yang memadai. Situasi ini turut mendorong maraknya pembangunan vila, termasuk di kawasan lahan subur dan persawahan. Beberapa di antaranya diajukan sebagai vila pribadi, tetapi pada praktiknya digunakan secara komersial.

Tak hanya itu, sistem OSS ini juga membuka peluang praktik nominee, yakni warga negara asing (WNA) menggunakan nama warga lokal (WNI) untuk melakukan investasi secara tidak sah. Akibatnya, konversi lahan produktif menjadi akomodasi wisata meningkat pesat, terutama karena keterlibatan investor asing yang memiliki modal besar.

Di sisi lain, Dinas Pariwisata daerah menghadapi tantangan dalam penegakan aturan karena ketidakjelasan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). Banyak izin diajukan sebagai vila pribadi (yang masuk KBLI berbeda), tetapi kenyataannya beroperasi sebagai vila komersial yang seharusnya masuk kategori akomodasi pariwisata.

Menanggapi permasalahan ini, Rizki Handayani menyebut bahwa isu tersebut melibatkan dua kementerian lain, yakni Kementerian Investasi dan BKPM serta Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman. Ia menyampaikan bahwa OSS akan dievaluasi bersama BKPM agar lebih tepat guna dan tidak menimbulkan persoalan di lapangan.

“Sistem OSS memang dibuat untuk mempermudah perizinan, namun faktanya di lapangan ada sejumlah kendala yang harus ditinjau kembali,” jelas Rizki Handayani kepada NusaBali.com seusai rapat.

Ia juga menambahkan bahwa Kementerian PKP memiliki peran penting karena terkait penyalahgunaan KBLI dalam pembangunan vila. Banyak pelaku yang mengajukan izin sebagai perumahan atau vila pribadi, namun bangunan tersebut digunakan untuk usaha akomodasi wisata.

“Masalahnya bukan pada izinnya, tetapi pada penyalahgunaan izin tersebut. Oleh karena itu, pengawasan mutlak dibutuhkan,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Tjok Bagus Pemayun, menegaskan bahwa pemerintah daerah juga bertanggung jawab dalam pengawasan. Gubernur Bali, Wayan Koster, disebut telah membentuk sejumlah tim seperti tim percepatan dan tim pengawasan akomodasi ilegal yang melibatkan GIPI, IHGMA, dan instansi terkait lainnya.

Menurut Tjok Pemayun, tim-tim ini saat ini masih dalam proses pengesahan melalui SK dan akan berfokus mendorong pengelola akomodasi wisata yang belum memiliki izin untuk segera mengurus legalitas sesuai aturan yang berlaku.

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.