Pelaku Penebasan Pengunjung Kafe di Nusa Dua sudah Dijuk

Pria asal Belu

banner 468x60

Keributan terjadi di depan Kafe Aseman, yang berlokasi di Jalan Bypass Ngurah Rai, Nusa Dua, Kuta Selatan, Badung, pada Kamis dini hari, 13 Februari 2025.

Seorang pria berinisial MMK (33) secara nekat menebas kepala dan wajah pria berinisial YNB (37) menggunakan senjata tajam.

banner 336x280

Akibat kejadian ini, pelaku berhasil diamankan oleh pihak Polsek Kuta Selatan.

Insiden ini berawal saat YNB bersama beberapa rekan kerjanya mengunjungi Kafe Aseman sekitar pukul 23.30 WITA.

“Mereka berada di sana untuk bersantai, menyanyi, dan menikmati bir,” ujar salah satu sumber pada Jumat, 14 Februari 2025.

Sekitar pukul 02.00 WITA, usai meninggalkan kafe, korban dan teman-temannya melewati sebuah rumah kos yang terletak tepat di depan Kafe Aseman.

Tiba-tiba, mereka mendengar seseorang meneriakkan kata kasar dari dalam halaman kos.

Merasa tersinggung, salah satu teman YNB pun menanyakan maksud dari teriakan tersebut kepada penghuni kos, yang ternyata adalah pihak pelaku.

Perdebatan pun tak terhindarkan dan cekcok mulut terjadi di antara mereka.

Meskipun sempat dilerai oleh korban dan warga sekitar, YNB dan rombongannya akhirnya memutuskan untuk pergi meninggalkan tempat kejadian.

Namun, saat mereka berjalan menjauh, pelaku berteriak agar mereka menunggu.

Tak berselang lama, MMK keluar dari kos sambil berlari membawa sebilah senjata tajam yang diduga sejenis pedang tanpa gagang.

Melihat hal itu, korban dan teman-temannya berusaha melarikan diri. Sayangnya, YNB tidak dapat menghindar dan akhirnya diserang oleh pelaku.

Pria asal Belu, NTT itu langsung mengayunkan senjatanya ke bagian kepala dan wajah korban.

“Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka robek pada wajah, tepatnya di area hidung, serta dua luka robek lainnya di bagian kepala atas dan belakang,” ungkap sumber tersebut.

Setelah kejadian, YNB segera dilarikan ke RS Surya Husada oleh rekan-rekannya untuk mendapatkan perawatan intensif.

Sementara itu, istrinya melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian.

Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi, membenarkan peristiwa tersebut.

Ia menjelaskan bahwa Tim Opsnal Reskrim Polsek Kuta Selatan langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di kediaman pamannya pada hari yang sama sekitar pukul 15.00 WITA.

Saat diinterogasi, MMK mengakui perbuatannya dan menunjukkan barang bukti yang digunakan dalam insiden tersebut.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui bahwa kejadian ini dipicu oleh kesalahpahaman. Selain itu, MMK merasa saudaranya telah dipukul oleh korban dan teman-temannya,” jelasnya.

Atas tindakannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan terancam hukuman penjara maksimal lima tahun.

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.