Walhi Bali Kecam Ijin Pengelolaan 27 Hektar Hutan Mangrove oleh BTID

Aturan tumpul ke bawah

Peristiwa1287 Views
banner 468x60

Pawisikbali.com – Denpasar, WALHI Bali menyoroti permasalahan yang terjadi di kawasan Mangrove Serangan, khususnya terkait keberadaan UMKM. Mereka mencatat adanya upaya penggusuran terhadap 17 bangunan usaha yang berada di wilayah Tahura Ngurah Rai.

Para pemilik UMKM telah menerima surat peringatan untuk membongkar bangunan mereka dengan alasan dapat mengancam ekosistem mangrove. Namun, ironisnya, di waktu yang bersamaan, BTID justru mengajukan pengelolaan kawasan mangrove seluas 27 hektar.

banner 336x280

WALHI Bali mempertanyakan kebijakan yang diterapkan oleh UPT Tahura, yang menurutnya tampak berpihak kepada perusahaan besar, tetapi justru menekan masyarakat kecil. Peraturan UPT Tahura terlihat longgar terhadap BTID, tetapi begitu ketat terhadap masyarakat kecil.

Kekhawatiran semakin meningkat dengan adanya proyek pembangunan kanal wisata yang dianggap sebagai langkah lanjutan dalam upaya privatisasi kawasan. Proyek ini dikhawatirkan akan semakin membatasi akses masyarakat Serangan terhadap laut, yang selama ini menjadi sumber utama mata pencaharian mereka.

Menanggapi situasi tersebut, WALHI Bali mendesak pemerintah, baik di tingkat daerah (Gubernur dan Wali Kota Bali) maupun pusat (Presiden dan kementerian terkait), untuk segera mengambil langkah nyata dalam melindungi kepentingan masyarakat.

Pemerintah harus mendesak PT. BTID untuk mencabut pelampung yang telah membatasi akses laut bagi nelayan. Selain itu, ia juga meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk tidak memberikan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL), karena menurutnya, kebijakan tersebut hanya akan memperparah privatisasi perairan di Serangan.

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.