6 Warga Negara Asing Nakal Dijuk Imigrasi, Beragam Kasus

Jangan kasih kendor!

banner 468x60

Pawiskbali.com – Denpasar, Enam warga negara asing (WNA) ditangkap oleh Imigrasi Kelas I Denpasar pada Selasa, 4 Februari 2025, karena melanggar hukum di Denpasar, Bali. Penangkapan ini dilakukan dalam Operasi Gabungan bersama Polda Bali, Bais, dan BIN.

WNA tersebut berasal dari Inggris, Ghana, Kanada, dan tiga lainnya dari India. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Parlindungan, bersama Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Ridha Sah Putra, menjelaskan bahwa WNA pertama berinisial KSM dari Inggris ditangkap di Hotel Puri Penida karena diduga menyalahgunakan izin tinggal dengan menyewakan sepeda motor.

banner 336x280

Selanjutnya, tiga WNA asal India dengan inisial P, DK, dan SK, diamankan di sebuah rumah di Jalan Tukad Balian, Denpasar. Dalam penggeledahan, petugas menemukan kertas bergambar visa Kanada dan cap imigrasi Kanada. Ketiga WNA tersebut diduga melakukan penipuan online (scamming) dengan korban sembilan warga India, yang mengalami kerugian sebesar Rp 3 miliar.

Seorang WNA Ghana berinisial RM ditangkap di Jalan Muding, Kabupaten Badung, setelah dilaporkan masyarakat karena telah overstay selama tiga tahun. Sementara itu, seorang WNA Kanada berinisial CBY ditangkap dan diserahkan oleh Polsek Denpasar Selatan karena pelanggaran keimigrasian.

Parlindungan mengungkapkan bahwa penangkapan ini membuktikan keberhasilan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar dalam mengawasi dan menertibkan WNA yang melanggar hukum. Hal ini sesuai dengan arahan Direktur Jenderal Imigrasi untuk menjaga keamanan dan ketertiban dengan pengawasan ketat terhadap WNA.

Kantor Wilayah Keimigrasian Bali terus mendorong pengawasan maksimal terhadap WNA melalui kebijakan selektif (Selective Policy), yang hanya mengizinkan WNA yang memberikan manfaat dan tidak membahayakan ketertiban umum untuk masuk dan tinggal di Indonesia.

Parlindungan menegaskan komitmen untuk menjaga ketertiban dengan terus mengawasi WNA yang menyalahgunakan izin tinggal dan berpotensi mengganggu ketertiban umum. Selain itu, pihaknya akan memperkuat kerja sama antar kementerian dan lembaga serta mengoptimalkan Fungsi TIMPORA (Tim Pengawasan Orang Asing) dengan mengajak masyarakat aktif mengawasi keberadaan WNA.

Langkah-langkah tersebut diharapkan dapat menciptakan suasana nyaman serta mendukung Bali sebagai destinasi wisata berkualitas.

Foto: JBM

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.