Bule Turki Kena Juk Imigrasi, Nyambi Jadi Hairstylist

Jangan kasih kendor!

banner 468x60

Pawisikbali.com – Badung, Seorang warga negara asing (WNA) asal Turki berinisial FA (40) diamankan di kawasan Canggu, Kuta Utara, Badung, Bali, setelah terungkap fakta baru terkait aktivitasnya di Indonesia.

FA diketahui membuka layanan sebagai penata rambut untuk mencukupi kebutuhan hidupnya. Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Winarko, mengungkapkan bahwa FA terakhir kali masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 9 Februari 2025 dengan menggunakan Visa on Arrival (VOA).

banner 336x280

Menurut ketentuan yang berlaku, VOA hanya dapat digunakan untuk keperluan sosial, bisnis, dan wisata, bukan untuk bekerja.

“Kami ingin menegaskan bahwa pemegang izin tinggal VOA tidak diperbolehkan bekerja. Visa ini hanya diperuntukkan bagi keperluan kunjungan sosial, bisnis, dan wisata sebagaimana diatur dalam peraturan keimigrasian,” jelas Winarko pada Jumat (15/2).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, FA menawarkan layanan penata rambut dengan tarif mulai dari Rp 100 ribu hingga Rp 600 ribu untuk potong rambut, serta Rp 100 ribu hingga Rp 5 juta untuk perawatan rambut. Layanannya diminati tidak hanya oleh warga asing tetapi juga masyarakat lokal.

“Tindakan ini jelas melanggar aturan izin tinggal yang dimilikinya. Oleh karena itu, FA telah kami tempatkan di ruang detensi Kantor Imigrasi Ngurah Rai untuk penyelidikan lebih lanjut,” tambah Winarko.

Penangkapan FA berawal dari patroli siber yang dilakukan pihak Imigrasi. Petugas menemukan indikasi pelanggaran izin tinggal setelah melihat aktivitas FA yang menawarkan jasa penata rambut secara daring melalui media sosial.

Saat ini, FA masih dalam pemeriksaan intensif. Jika terbukti bersalah, ia akan dikenakan sanksi sesuai dengan Undang-Undang Keimigrasian yang berlaku.

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.