Pawisikbali.com – Denpasar, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa sejumlah biro jasa pengurusan dokumen keimigrasian di Bali yang diperiksa dalam kasus dugaan korupsi izin tinggal warga negara asing (WNA) berstatus sebagai saksi dan diduga merupakan korban pemerasan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, konstruksi perkara yang sedang diusut merupakan dugaan tindak pidana pemerasan dalam proses pengurusan dokumen keimigrasian. Karena itu, posisi biro jasa yang dimintai keterangan tidak ditempatkan sebagai pelaku, melainkan sebagai pihak yang dirugikan oleh praktik tersebut.
Menurut KPK, biro jasa diduga diminta membayar sejumlah uang di luar tarif resmi yang telah ditetapkan agar dokumen keimigrasian yang diajukan dapat diproses oleh petugas. Praktik tersebut diduga berlangsung dalam pengurusan izin tinggal WNA dan melibatkan penyalahgunaan kewenangan oleh oknum tertentu.
Dalam pendalaman kasus ini, penyidik KPK memeriksa enam saksi yang berasal dari biro jasa dan pihak terkait lainnya di Bali. Pemeriksaan dilakukan untuk mengonfirmasi aliran pembayaran, mekanisme pengurusan dokumen, serta dugaan praktik pemerasan yang terjadi dalam proses pelayanan keimigrasian.
KPK juga menemukan adanya dugaan setoran dari pengurusan izin tinggal WNA yang nilainya melebihi tarif resmi. Dana tersebut diduga disetorkan agar pengajuan dokumen dapat diproses lebih mudah dan cepat. Temuan ini menjadi salah satu fokus penyidikan dalam mengungkap pola pemerasan yang diduga berlangsung selama beberapa tahun.
Sebelumnya, KPK telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi dalam pengurusan izin tinggal WNA. Dari pengembangan perkara tersebut, delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk sejumlah pejabat dan mantan pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi. KPK menduga praktik pemerasan dalam pengurusan izin tinggal WNA berlangsung dalam rentang waktu 2022 hingga 2026 dengan nilai dugaan penerimaan mencapai ratusan miliar rupiah.
Selain pemeriksaan saksi, penyidik juga melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Bali, termasuk kantor biro jasa yang selama ini memberikan layanan pengurusan dokumen keimigrasian bagi WNA. Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita dokumen dan barang bukti elektronik yang akan dianalisis untuk memperkuat pembuktian perkara.
KPK menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap biro jasa tidak dapat diartikan sebagai keterlibatan mereka dalam tindak pidana korupsi. Sebaliknya, kesaksian para biro jasa dinilai penting untuk mengungkap modus pemerasan, alur setoran, serta pihak-pihak yang diduga memanfaatkan kewenangan dalam pelayanan keimigrasian.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa tidak semua pihak yang diperiksa dalam proses penyidikan merupakan pelaku. Dalam perkara dugaan pemerasan izin tinggal WNA ini, KPK secara tegas menyatakan bahwa biro jasa yang dimintai keterangan berada pada posisi sebagai korban yang diduga dipaksa membayar biaya di luar ketentuan resmi agar layanan keimigrasian dapat diproses.













