Pawisikbali.com – Gianyar, Seorang warga negara asing asal Rusia, Felix Demin (34), diketahui memiliki dan mengelola kompleks vila mewah di kawasan Ubud, Gianyar, Bali. Total sebanyak 20 unit bangunan yang dikenal sebagai Green Flow Villa, tersebar di sisi timur dan selatan Pura Masceti Sayan. Namun kini, kompleks tersebut disegel oleh aparat karena diduga menyalahi aturan tata ruang dan penggunaan lahan.
Penyegelan dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gianyar sejak 23 Juni 2025. Plt. Kepala Satpol PP dan Damkar Gianyar, I Made Arianta, menjelaskan bahwa sebelum tindakan penyegelan dilakukan, pihak pengelola telah menerima berbagai bentuk peringatan, imbauan, dan pembinaan sejak tahun 2024.
Menurut Arianta, dua dari bangunan tersebut memang berada dalam kawasan yang diizinkan untuk aktivitas pariwisata. Namun, letaknya terlalu dekat dengan area suci pura. Sementara bangunan lainnya berada di zona LP2B (Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan) yang dilindungi undang-undang, sehingga penggunaannya untuk pembangunan vila dianggap melanggar.
Selain tidak memiliki izin pembangunan, usaha tersebut dijalankan di bawah nama perusahaan PT Bali Investments, yang disebut tidak mungkin mendapatkan izin karena terbentur sejumlah peraturan daerah, termasuk Perda Gianyar No. 1 Tahun 2020 tentang Perlindungan Lahan Pertanian dan Perda No. 2 Tahun 2023 mengenai Tata Ruang Wilayah.
“Izin membangun tidak bisa dikeluarkan karena melanggar aturan mengenai batas radius kawasan suci pura. Sudah diingatkan sejak 2024, tapi pembangunan tetap dilanjutkan secara sembunyi-sembunyi,” jelas Arianta.
Tak hanya sanksi administratif, kasus ini juga telah ditangani secara hukum. Penyidik dari Ditreskrimsus Polda Bali tengah melakukan proses penyelidikan, dan beberapa bangunan vila bahkan telah dipasangi garis polisi. Dugaan pelanggaran alih fungsi lahan muncul sejak Februari 2025.
Pembangunan vila ini bermula dari kesepakatan penggunaan akses jalan pura antara Felix Demin dan kelompok pekaseh Pura Masceti pada September 2020. Namun dalam praktiknya, area yang dimanfaatkan jauh melebihi kesepakatan awal.
Menurut I Gusti Ngurah Gede, salah satu pengurus pura, awalnya Felix menyatakan hanya akan membangun rumah pribadi seluas 6 are, tetapi nyatanya vila-vila menjalar hingga ke sisi selatan pura. Ia mengaku pihaknya merasa ditipu.
Setelah sengketa dibawa ke pengadilan dan ditolak, kasus ini kemudian diselesaikan melalui musyawarah bersama yang dimediasi oleh PHDI Gianyar dan Denpasar pada 30 April 2024. Dalam kesepakatan tersebut, Felix bersedia memberikan kontribusi rutin berupa punia saat piodalan, sumbangan listrik dan air, serta kontribusi pemeliharaan pura.
Namun, menurut Ngurah Gede, kontribusi yang dijanjikan belum sepenuhnya terealisasi. “Baru dua kali memberikan punia, itu pun baru setahun. Sekarang sudah bermasalah dan disegel, mungkin karena itu tidak dilanjutkan,” ujarnya.