Pawisikbali.com – Bangli, Peristiwa perkelahian terjadi di lokasi sabung ayam ilegal (tajen) di Desa Songan, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli, Bali, pada Sabtu, 14 Juni 2025 sekitar pukul 16.30 WITA.
Insiden itu melibatkan dua pria, yakni Komang Alam dan Mangku Luwes. Akibat pertikaian tersebut, Komang Alam (37), warga Desa Songan A, meninggal dunia.
Sementara itu, Mangku Luwes kini masih menjalani perawatan di rumah sakit karena luka yang dideritanya.
Kapolsek Kintamani, Kompol I Nengah Sukerna, menyampaikan bahwa kasus ini tengah ditangani oleh Polres Bangli. Namun, hingga saat ini belum ditentukan siapa yang menjadi tersangka. “Karena keduanya saling menyerang dan keduanya menjadi korban, satu meninggal dan satu dirawat, maka kami belum bisa menetapkan tersangka,” jelasnya pada Minggu, 15 Juni 2025.
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari warga, kegiatan sabung ayam diadakan di Banjar Tabu, Desa Songan, sejak pukul 12.00 WITA. Sekitar pukul 16.30 WITA, Mangku Luwes datang dalam kondisi mabuk dan mencari pihak yang mengadakan acara tajen tersebut.
Ketika pertikaian terjadi, Komang Alam mengalami luka tusukan senjata tajam di bagian perut. Sedangkan Mangku Luwes juga terkena luka akibat sabetan taji.
Keduanya kemudian dilarikan ke Puskesmas V Kintamani Songan sekitar pukul 17.00 WITA. Namun, sesampainya di sana, Komang Alam dinyatakan meninggal dunia oleh petugas medis. Keluarga kemudian membawa jenazah ke RSU Bangli untuk penanganan lebih lanjut.
Sementara itu, Mangku Luwes saat ini masih dirawat intensif di RSUP Prof. Ngoerah Denpasar dan sudah sempat dimintai keterangan oleh pihak kepolisian.
Mangku Luwes diketahui merupakan mantan narapidana di Lapas Nusa Kambangan dan baru bebas sekitar dua bulan yang lalu.
Lokasi terjadinya peristiwa ini adalah arena sabung ayam yang diketahui milik seorang warga bernama Gede Lama alias Nang Gede Lama.
Kasi Humas Polres Bangli, AKP I Wayan Sarta, menegaskan bahwa tajen merupakan aktivitas ilegal yang bertentangan dengan hukum. “Kami sudah melakukan tindakan hukum karena kegiatan ini jelas melanggar aturan yang berlaku,” ujarnya.













