Gubernur Bali terpilih, Wayan Koster, menegaskan akan membatasi pertumbuhan ritel modern berjejaring seperti Indomaret dan Alfamart di Bali.
Menurutnya, ekspansi ritel modern yang semakin masif, terutama di wilayah pedesaan, telah mengancam keberlangsungan warung dan kios lokal. Selain itu, kehadiran ritel modern juga mengalihkan kebiasaan masyarakat dari berbelanja di UMKM lokal ke toko-toko waralaba.
Pernyataan ini disampaikan Koster dalam sambutannya pada acara Opening Ceremony Bali Signature di Level 21 Mall, Jumat (31/1).
Ia memperingatkan bahwa jika pertumbuhan ritel modern tidak dikendalikan, maka keberadaannya akan semakin mendominasi dan mengancam perekonomian lokal.
“Saya akan mengendalikan semua pasar dan toko modern seperti Indomaret, Alfamart, serta minimarket lainnya. Mereka tidak boleh beroperasi bebas lagi karena berdampak buruk bagi UMKM. Satu gerai Indomaret saja bisa mematikan puluhan UMKM. Jika dibiarkan terus berkembang tanpa batas, maka penggerak ekonomi lokal Bali akan mati. Sekarang mereka sudah ada di mana-mana,” ujarnya.
Koster juga mengungkapkan bahwa ia tengah menyiapkan regulasi untuk membatasi ritel modern, dengan mengacu pada kebijakan serupa yang diterapkan di daerah lain, seperti Sumatera Barat, guna melindungi UMKM lokal.
“Saya sedang menyusun aturan untuk mengatur hal ini. Kalau daerah lain bisa melakukannya, kenapa Bali tidak bisa? Jika Sumatera Barat mampu, maka Bali juga harus bisa,” tegasnya.
Selain itu, Koster turut menyoroti pentingnya penggunaan aksara Bali di pusat perbelanjaan.
Ia meminta toko-toko di Bali, terutama yang berada di dalam pusat perbelanjaan seperti mal, untuk menampilkan aksara Bali dalam identitas mereka.
Menurutnya, langkah ini merupakan bagian dari upaya melestarikan dan memasyarakatkan kembali aksara Bali yang telah diwariskan secara turun-temurun.
“Penggunaan aksara Bali wajib, kan sudah ada Peraturan Gubernurnya,” ujar Koster.
Ia menekankan bahwa aksara merupakan bagian dari peradaban suatu bangsa, sehingga harus terus dijaga keberadaannya.
Koster memberikan tenggat waktu tiga bulan bagi seluruh gerai di mal untuk mulai menerapkan aksara Bali dalam papan nama atau informasi mereka.
Ia juga menegaskan bahwa akan ada sanksi bagi pihak yang tidak mematuhi aturan tersebut.
“Kalau melanggar, ya pasti ditegur. Ada sanksi hukumnya,” pungkasnya.













