Kasus warga negara asing (WNA) yang berbuat ulah di Bali bukan lagi hal baru. Belakangan ini, berbagai insiden yang melibatkan WNA terus terjadi, bahkan membuat pihak Imigrasi semakin sibuk melakukan deportasi.
Salah satu kejadian terbaru menyerupai adegan dalam film aksi, di mana terjadi aksi kejar-kejaran antar-WNA yang berujung pada penggunaan senjata api.
Berdasarkan laporan kepolisian, insiden kekerasan tersebut diduga berlatar belakang pemerasan terhadap sesama WNA dan menjadi viral di media sosial.
Sekelompok pelaku yang diketahui merupakan WNA bersenjata menyerang seorang WNA lain yang sedang berada di dalam mobil. Korban diketahui sebagai pria asal Ukraina berinisial I (48), seorang investor di bidang properti.
Para pelaku yang menggunakan mobil mewah Toyota Alphard mengenakan pakaian serba hitam dengan rompi bertuliskan “Polisi” serta masker penutup wajah. Mereka menembakkan senjata api sebelum mengepung kendaraan korban.
Korban yang terjebak karena mobilnya dihadang dari depan dan belakang oleh kendaraan para pelaku akhirnya tak dapat melarikan diri. Ia pun disekap dan diborgol oleh kelompok tersebut.
Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy, SIK, mengungkapkan bahwa kasus ini melibatkan WNA asal Rusia, Uzbekistan, dan Ukraina yang berkaitan dengan aset kripto. Saat ini, kasus tersebut telah ditangani dan menjadi perhatian khusus Kapolda Bali.
“Korban dipaksa untuk menyerahkan akun aset kripto yang nilainya mencapai 214.424 dolar AS,” ujar Kombes Pol Ariasandy dalam konferensi pers pada Kamis, 30 Januari 2025.
Sebanyak sembilan orang dilaporkan terlibat dalam tindak pidana yang dilakukan secara bersama-sama, termasuk aksi kekerasan dan pemerasan. Mereka dijerat dengan Pasal 170 KUHP serta Pasal 368 KUHP.
Pihak kepolisian menjelaskan bahwa insiden ini terjadi pada 15 Desember 2024 dan dilaporkan lima hari kemudian, tepatnya pada 20 Desember 2024. Saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali.
Selama proses penyelidikan berlangsung, Polda Bali telah mengirimkan tiga Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada pelapor dan menggelar dua kali pra-rekonstruksi.
Lebih lanjut, Kombes Pol Sandy menyebutkan bahwa perkembangan kasus ini juga telah dikoordinasikan dengan Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri serta Konsulat Jenderal dari negara-negara yang warganya terlibat dalam insiden ini.
“Kami masih mendalami kasus ini dan belum dapat memastikan detail lengkapnya. Namun, hal ini sudah menjadi atensi Kapolda Bali dan semua pihak terkait sedang bergerak,” tambahnya.
Menurut informasi yang diperoleh, insiden ini terjadi saat korban tengah dalam perjalanan pulang ke kediamannya di kawasan Kuta Selatan, Badung, pada Minggu, 15 Desember 2024.
Di tengah perjalanan, mobil korban dicegat oleh kendaraan pelaku dari depan dan belakang, sehingga ia tidak dapat melarikan diri.
Selama perjalanan dari lokasi penyergapan menuju sebuah vila di Jalan Blongkeker, Permata Gatsu Regency Blok A Nomor 10, Jimbaran, Kuta Selatan, korban mengalami kekerasan.
Setelah itu, korban dibawa ke lokasi lain, yakni sebuah vila yang terletak di Jalan Sawah Indah Gang 88, Peliatan, Ubud, Gianyar, Bali.
Sumber: Tribun Bali
Foto: https://pixabay.com/NestoR019













