Pawisikbali.com – Klungkung, Sengketa lahan berupa tanah negara di Banjar Adat Sental Kangin, Desa Ped, Nusa Penida, Bali, berujung pada sanksi adat Kanorayang dan kasepekang (pengusiran-pengucilan) terhadap 8 KK.
Sanksi ini diberikan karena mereka tidak mematuhi kesepakatan pembagian lahan yang telah disepakati dalam paruman adat.
Sebelum kasus ini mencuat, sekitar 20 tahun lalu, banyak warga Banjar Sental Kangin yang menjadi petani rumput laut dan mendirikan gubuk-gubuk di tepi pantai atas izin dari banjar adat.
Seiring perkembangan zaman, banyak warga yang beralih profesi ke pariwisata dan meninggalkan aktivitas bertani rumput laut.
Melihat potensi wisata yang besar, Banjar Adat Sental Kangin berencana menata kawasan pantai yang merupakan tanah negara.
Penataan ini bertujuan untuk mendukung biaya upacara adat dan menjadi sumber penghasilan bagi penduduk lokal.
Rencana ini pun diiringi dengan upaya untuk mengurus sertifikat tanah negara tersebut kepada pemerintah.
Pada November 2022, diadakan paruman adat dengan seluruh warga untuk membahas masalah penataan kawasan pantai.
Dalam paruman tersebut, disepakati untuk melebur kawasan tersebut menjadi kawasan wisata yang bisa menghasilkan pundi-pundi uang untuk banjar adat maupun warga.
Ada sepanjang 170 meter garis pantai di lahan tersebut. Kemudian dalam parumah disepakati lahan dibagi menjadi tiga plot untuk mendukung kegiatan wisata dan ekonomi masyarakat:
Plot 1: restoran, bar, dan beach club
Plot 2: kuliner, spa, dan toko seni
Plot 3: penjualan canang, buah, dan sayuran
Karena ada 100 KK, maka idealnya tanah sepanjang 170 meter itu tidak dibagi rata. Karena kalau dibagi rata, per KK hanya kebagian 1,7 meter.
Lahan 1,7 meter itu tidak cocok untuk usaha restoran, bar, atau beach club. Maka, disepakati, lahan dibagi berdasarkan kelompok. Satu kelompok diberikan pengelolaan satu bidang yang layak untuk usaha.
Namun, muncullah kelompok penggugat yang awalnya terdiri dari 24 orang yang menduduki lahan sepanjang 71 meter.
Sikap 24 orang ini menyebabkan 35 orang lainnya tidak mendapatkan bagian lahan.
Setelah musyawarah, 35 orang tersebut dijadikan satu kelompok. Kesepakatan pun dicapai untuk membagi lahan yang diduduki kelompok penggugat menjadi dua: 40 meter untuk kelompok penggugat dan 31 meter untuk kelompok lain.
Sayangnya, kelompok penggugat tetap tidak puas dan terus menduduki lahan sepanjang 71 meter. Mereka terkesan kemaruk? Bahkan mereka menggugat beberapa orang yang merupakan prajuru banjar adat ke PN Semarapura.
Akibatnya, mereka akhirnya dikenakan sanksi adat Kanorayang-Kasepekang. Sebanyak 2 KK yang rumahnya di tanah pekarangan desa (PKD) mendapat sanksi kanorayang. Sedangkan 6 KK yang rumahnya di tanah hak milik/pribadi kena kasepekang.
Alasan sanksi ini adalah karena mereka tidak mematuhi kesepakatan pembagian lahan dan tidak menghormati keputusan paruman adat.
Pada Senin (15/4/2024), eksekusi Kanorayang dilakukan terhadap 2 KK dengan memasang batako di akses masuk rumah mereka.
Kapolsek Nusa Penida, Kompol Ida Bagus Putra Sumerta ikut mengamankan proses eksekusi sanksi adat tersebut.
“Upaya mediasi untuk mendamaikan pihak-pihak yang berkonflik nihil sehingga dilakukan eksekusi,” ujarnya.













