Pawisikbali.com – Denpasar, Ratusan warga Desa Adat Jimbaran yang tergabung dalam Kesatuan Penyelamat Tanah Adat (Kepet Adat) mendatangi kantor DPRD Bali pada Senin (3/2/2025). Mereka menuntut pengembalian tanah adat yang telah dihuni secara turun-temurun oleh masyarakat setempat.
Menurut perwakilan Kepet Adat, I Wayan Bulat, sekitar 280 hektare tanah adat saat ini dikuasai oleh investor melalui Hak Guna Bangunan (HGB). Ia mencurigai adanya pelanggaran hukum dalam proses perpanjangan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) pada 2010, karena sebagian besar lahan tersebut dibiarkan terlantar.
Wayan Bulat menegaskan bahwa perpanjangan HGB tersebut tidak sah karena didasarkan pada penyalahgunaan keputusan presiden, menteri, dan gubernur Bali yang menyatakan bahwa lahan tersebut akan digunakan untuk kegiatan multilateral pada 2013. Namun, hingga kini, tidak ada pembangunan yang sesuai dengan tujuan tersebut.
Selain itu, ia juga mencurigai bahwa perpanjangan HGB dilakukan secara paksa, meskipun sebelumnya telah ada Surat Penetapan Indikasi Tanah Terlantar dari Badan Pertanahan Nasional (BPN). Seharusnya, tanah tersebut dikembalikan kepada pemilik hak lama, bukan diperpanjang untuk kepentingan investor. Saat ini, Kepet Adat sedang menempuh jalur hukum, baik perdata maupun pidana, untuk memperjuangkan hak masyarakat.
Kuasa hukum Kepet Adat, I Nyoman Wirama, S.H., menjelaskan bahwa sidang perdana terkait kasus ini telah dimulai dengan Nomor Perkara 142/Pdt.G/2025/PN Dps. Beberapa pihak yang digugat antara lain PT Jimbaran Hijau, PT Citratama Selaras, Kantor Wilayah BPN Provinsi Bali, PT Baruna Realty, serta Kantor Pertanahan Kabupaten Badung.
Menurutnya, masalah ini berawal pada 1994 saat pemerintah membebaskan lahan dengan alasan kepentingan umum, namun dilakukan secara represif dengan melibatkan aparat negara. Setelah dibebaskan, lahan tersebut justru diterbitkan sejumlah sertifikat HGB, yang diduga bermuatan kepentingan bisnis. Beberapa di antaranya adalah SHGB nomor 370, 371, 372, 188, 190, 192, 193, 189, 1069, 386, 4138, dan 4137/Jimbaran.
Sumber foto: Balipost.com













