Pawisikbali.com – Denpasar, Gubernur Bali, Wayan Koster, telah menetapkan sejumlah ketentuan bagi pemedek serta para pedagang dan pelaku UMKM selama berlangsungnya Karya Ida Bhatara Turun Kabeh di Pura Agung Besakih. Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 08 Tahun 2025, yang diumumkan pada Rabu, 2 April 2025, di Gedung Gajah Jayasabha, Denpasar, Bali.
Surat Edaran tersebut mencakup enam poin larangan yang harus dipatuhi oleh pemedek maupun pedagang dan pelaku UMKM saat berada di kawasan Pura Agung Besakih selama berlangsungnya upacara suci tersebut.
Gubernur Koster menegaskan bahwa aturan ini diberlakukan guna menjaga kebersihan, keindahan, kesucian, dan keagungan kawasan suci Pura Agung Besakih.
Berikut enam larangan yang harus dipatuhi:
- Para pedagang atau pelaku UMKM tidak diperkenankan berjualan di tepi jalan. Aktivitas perdagangan hanya boleh dilakukan di kios dan los yang telah disediakan.
- Pengguna kios dan los dilarang keras menjual, menyediakan, serta menggunakan kantong plastik sekali pakai, sedotan plastik, styrofoam, serta produk dan minuman dalam kemasan plastik.
- Pelaku UMKM yang menggunakan kios dan los wajib menjaga kebersihan dan dilarang membuang sampah sembarangan. Mereka juga diwajibkan untuk menerapkan sistem pengelolaan sampah berbasis sumber dengan memilah sampah organik, anorganik, dan residu guna menjaga keasrian lingkungan.
- Pemedek atau pengunjung tidak diperbolehkan membawa maupun menggunakan kantong plastik sekali pakai, sedotan plastik, styrofoam, serta produk dan minuman dalam kemasan plastik. Sebagai gantinya, mereka dianjurkan untuk membawa tumbler sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018.
- Pemedek yang membawa sarana upakara atau lungsuran diwajibkan untuk membawa kembali sisa lungsuran mereka dan tidak diperkenankan membuangnya di kawasan suci Pura Agung Besakih.
- Pemedek dan pengunjung juga diwajibkan untuk tidak membuang sampah sembarangan di kawasan suci Pura Agung Besakih serta membawa pulang sampah yang mereka hasilkan.
Setelah peraturan ini diterbitkan, Gubernur Koster meminta seluruh masyarakat untuk mematuhi larangan yang telah ditetapkan dalam SE Nomor 08 Tahun 2025 tersebut.
Ia juga mengimbau agar para pemedek dan pengunjung turut serta dalam menciptakan suasana pelaksanaan Karya Ida Bhatara Turun Kabeh yang lancar, aman, tertib, bersih, nyaman, dan tetap menjaga keindahan serta spiritualitas kawasan tersebut.













