Menteri LH Apresiasi Gerakan Bali Bersih Sampah

Semoga semua pihak turut bergerak!

banner 468x60

Pawisikbali.com- Denpasar, Dalam upaya menjadikan Bali lebih bersih, nyaman, hijau, dan bebas dari sampah plastik, Gubernur Bali Wayan Koster bersama seluruh jajaran pemerintah daerah hingga tingkat desa memimpin Gerakan Bali Bersih Sampah. Gerakan ini tidak hanya melibatkan pemerintah, tetapi juga mewajibkan pihak swasta, pelaku usaha, serta industri untuk ikut serta dalam mendukung dan menjalankan komitmen ini.

“Kita semua hidup di tanah Bali, sehingga menjadi kewajiban kita bersama untuk menjaga kebersihannya. Tidak cukup hanya menyediakan tempat sampah yang sesuai dengan jenisnya atau menghindari kebiasaan membuang sampah sembarangan, tetapi juga harus memiliki kesadaran akan tanggung jawab untuk melestarikan lingkungan Bali agar tetap hijau dan bebas dari pencemaran serta bau tak sedap akibat sampah,” ujar Gubernur Koster saat meluncurkan Gerakan Bali Bersih Sampah di Panggung Ardha Candra, Taman Art Center, Denpasar, Jumat malam (11/4/2025).

banner 336x280

Gubernur Koster menegaskan bahwa langkah-langkah untuk mengurangi penggunaan plastik sekali pakai sudah dilakukan melalui berbagai program, termasuk pembatasan plastik sekali pakai dan pengelolaan sampah berbasis sumber. Kebijakan ini telah diatur dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 47 Tahun 2019, yang mengharuskan 636 desa, 80 kelurahan, dan 1.500 desa adat untuk mensosialisasikan serta mengajak masyarakat memilah sampah sesuai jenisnya. Selain itu, setiap komunitas juga bertanggung jawab atas sampah yang mereka hasilkan.

Ia juga menekankan bahwa setiap desa wajib memiliki peraturan adat atau perarem yang mengatur pengangkutan sampah secara terpisah ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Desa yang tidak menerapkan kebijakan ini dan gagal menciptakan lingkungan bebas sampah plastik akan dikenakan sanksi berupa penundaan bantuan keuangan.

“Sanksinya berupa penundaan pencairan insentif bagi kepala desa dan perangkat desa, penghentian bantuan keuangan untuk desa adat, serta tidak diberikan program bantuan khusus,” tegas Koster.

Sanksi serupa juga berlaku bagi pelaku usaha yang tidak menerapkan pengelolaan sampah berbasis sumber dan tidak membatasi penggunaan plastik sekali pakai. Mereka berisiko kehilangan izin usaha, dan nama perusahaan mereka akan diumumkan ke publik melalui berbagai platform media sosial sebagai usaha yang tidak ramah lingkungan dan tidak direkomendasikan untuk dikunjungi.

Meskipun saat ini belum semua desa aktif menjalankan kebijakan ini, diharapkan desa-desa yang belum terlibat segera menjadikan program ini sebagai prioritas, dengan target Bali Bebas Sampah Plastik pada Januari 2026.

“Dengan adanya Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2019 ini, saya menegaskan bahwa sampah harus ditangani langsung dari sumbernya. Jangan sampai sampah yang kita hasilkan malah mencemari wilayah atau desa lain. Sampah harus dipilah berdasarkan jenisnya, yaitu organik, anorganik, dan residu,” jelas Koster.

Sampah organik seperti sisa makanan dan dedaunan dianjurkan untuk diolah secara alami menggunakan metode teba modern. Hasilnya berupa kompos yang bisa dimanfaatkan sebagai pupuk alami untuk pertanian dan penghijauan. Sementara itu, sampah anorganik yang masih bisa didaur ulang dapat dikumpulkan di bank sampah, lalu dijual ke industri daur ulang, sehingga memberikan nilai ekonomi bagi masyarakat sekaligus mengurangi beban TPA.

“Sampah residu yang tidak memiliki nilai ekonomis dan tidak dapat didaur ulang harus dibawa ke TPS-R (Tempat Pengelolaan Sampah Residu) untuk diproses menggunakan Incinerator Ramah Lingkungan. Sampah ini akan dibakar pada suhu 800-1000°C, menghasilkan abu yang aman dan bisa dimanfaatkan kembali sebagai bahan konstruksi seperti campuran paving block atau kerajinan seperti asbak,” terangnya.

Selain kebijakan terkait pengelolaan sampah, Pemerintah Provinsi Bali juga memperkuat perlindungan terhadap sumber daya air, seperti danau, mata air, sungai, dan laut. Hal ini diatur dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 24 Tahun 2020.

Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, yang hadir dalam acara tersebut, menyampaikan apresiasi terhadap langkah berani pemerintah Bali dalam mendeklarasikan Gerakan Bali Bersih Sampah. Ia menilai Bali sebagai satu-satunya provinsi di Indonesia yang memiliki komitmen kuat untuk menjadi daerah percontohan dalam pengelolaan sampah.

“Saya mengapresiasi langkah cepat yang diambil oleh pimpinan Forkopimda Bali dalam menangani sampah laut yang sempat menjadi perhatian dunia pada Desember lalu. Bali adalah wajah dunia, sehingga perlu aksi nyata, bukan sekadar deklarasi. Saya berharap Bali bisa menjadi contoh nyata bagi daerah lain dalam menangani permasalahan sampah dengan serius. Gerakan ini harus menjadi komitmen bersama, termasuk pemerintah, pelaku usaha, industri, dan masyarakat umum,” ungkapnya.

Sebagai langkah percepatan, Gubernur Bali juga telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 09 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah. Kebijakan ini mempertimbangkan pentingnya menjaga ekosistem alam, manusia, dan budaya Bali, terutama karena Bali merupakan destinasi wisata utama dunia, sementara pengelolaan sampah di provinsi ini masih perlu dioptimalkan.

Gerakan Bali Bersih Sampah dipimpin langsung oleh Gubernur Bali dengan dukungan Pangdam IX/Udayana, Kapolda Bali, dan Danrem 143 Wira Satya. Selain itu, masing-masing pimpinan di tingkat wilayah juga bertanggung jawab untuk mengawal pelaksanaan gerakan ini.

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.