Pawisikbali.com – Denpasar, Gubernur Bali, Wayan Koster, mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 9 Tahun 2025 mengenai Gerakan Bali Bersih Sampah. Pengumuman ini disampaikan kepada media di Gedung Gajah Jayasaba, Denpasar, pada Minggu sore (6/4/2025). Dalam pernyataannya, Gubernur Koster menekankan bahwa pelaksanaan SE ini harus dilakukan dengan tertib, disiplin, dan penuh tanggung jawab.
Untuk memastikan keberhasilan penerapan pengelolaan sampah berbasis sumber serta pengurangan penggunaan plastik sekali pakai di seluruh Bali, Gubernur Koster akan bekerja sama dengan Pangdam IX/Udayana, Kapolda Bali, dan Dandrem 163/Wira Satya.
Sebagai pemimpin daerah, ia menginstruksikan Sekretaris Daerah Provinsi, Kota, dan Kabupaten se-Bali, serta para pimpinan perusahaan swasta untuk bertanggung jawab dalam menerapkan kebijakan ini di masing-masing institusi.
Gubernur Koster juga menugaskan kepala desa dan lurah agar memimpin pelaksanaan Gerakan Bali Bersih Sampah dengan menjalin kerja sama dengan bendesa adat, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas. Mereka bertanggung jawab dalam memastikan keberhasilan program ini di desa, kelurahan, maupun desa adat.
Melalui surat edaran terbaru ini, Pemerintah Provinsi Bali mengimplementasikan pengelolaan sampah berbasis sumber dan pembatasan plastik sekali pakai dalam enam sektor utama, yaitu: kantor pemerintah dan swasta, desa/kelurahan serta desa adat, pelaku usaha (hotel, pusat perbelanjaan, restoran, kafe), institusi pendidikan dan pelatihan, pasar, serta tempat ibadah.
Gubernur Koster menegaskan bahwa masalah sampah harus diselesaikan dengan cepat dan tidak boleh berlarut-larut. Ia berharap permasalahan ini dapat dituntaskan sebelum akhir masa jabatannya.
Ia juga mengakui bahwa pengelolaan sampah di Bali selama ini belum optimal, yang berdampak pada lingkungan, kesehatan manusia, dan budaya setempat. Oleh karena itu, kebijakan pengelolaan sampah berbasis sumber serta pembatasan plastik sekali pakai menjadi langkah mendesak yang harus diterapkan.
Dalam implementasinya, setiap sektor yang termasuk dalam enam kategori utama diwajibkan membentuk unit pengelola sampah guna mengelola sampah dari sumbernya serta mengurangi penggunaan plastik sekali pakai. Selain itu, pelaku usaha tidak diperkenankan menyediakan produk berbahan plastik sekali pakai seperti kantong plastik, sedotan, styrofoam, dan kemasan plastik lainnya. Sebagai gantinya, mereka harus menggunakan alternatif ramah lingkungan.
Setiap perusahaan dilarang memproduksi air minum dalam kemasan plastik sekali pakai berukuran kurang dari satu liter. Distributor dan pemasok juga tidak diperbolehkan mendistribusikan produk tersebut di Bali.
Surat edaran ini juga mencantumkan sejumlah larangan, seperti pembuangan sampah di tempat yang tidak semestinya, termasuk tempat umum, sungai, dan laut. Pembuangan sisa upacara ke lingkungan dan pembakaran sampah yang tidak sesuai dengan prosedur teknis juga dilarang.
Gubernur Koster menegaskan bahwa semua pelaku usaha di Bali tidak boleh menyediakan plastik sekali pakai. Ia juga mengajak masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam mengawasi dan menjalankan kebijakan ini.
Untuk memastikan pelaksanaan aturan ini, Polisi Pamong Praja bersama perangkat daerah terkait dan komunitas lingkungan akan melakukan pengawasan ketat. Sanksi tegas akan diberikan bagi pihak yang melanggar.
Desa atau kelurahan yang tidak menjalankan kebijakan ini akan dikenakan sanksi berupa penundaan bantuan keuangan, insentif kepala desa, serta bantuan keuangan untuk desa adat. Sementara itu, pelaku usaha seperti hotel, restoran, dan pusat perbelanjaan yang tidak mematuhi aturan dapat dikenai sanksi berupa pencabutan izin usaha serta pengumuman kepada publik melalui media sosial mengenai status usaha yang tidak ramah lingkungan.
Sebagai bentuk apresiasi, penghargaan akan diberikan kepada pihak-pihak yang berhasil menerapkan kebijakan ini dengan baik. Desa, kelurahan, dan desa adat yang sukses menjalankan program ini akan menerima bantuan keuangan. Pelaku usaha yang patuh akan mendapatkan sertifikasi ramah lingkungan, seperti Green Hotel, Green Mall, atau Green Restaurant. Lembaga pendidikan dan pelatihan yang menerapkan kebijakan ini dengan baik akan menerima bantuan pengembangan fasilitas pendidikan, sedangkan pasar yang berhasil menerapkan kebijakan ini akan memperoleh bantuan sarana dan prasarana. Pengelola tempat ibadah yang sukses melaksanakan program ini juga akan mendapatkan dukungan berupa bantuan fasilitas ibadah.
Dengan langkah-langkah ini, diharapkan Bali dapat menjadi wilayah yang lebih bersih, sehat, dan bebas dari pencemaran plastik.













