Pawisikbali.com – Denpasar, Saat menyampaikan pidato perdananya di Sidang Paripurna Istimewa DPRD Bali, Wayan Koster, Gubernur Bali periode 2025-2030 menyebutkan akan membuat beberapa peraturan untuk menjaga alam Bali. Salah satunya adalah peraturan tentang perlindungan pantai dan pesisir.
Peraturan ini berguna untuk menjaga kepentingan upacara adat, sosial, dan ekonomi masyarakat lokal. Hal ini menurut Koster karena saat ini pantai itu semakin sulit dimanfaatkan masyarakat lokal. Banyak villa, hotel, maupun akomodasi wisata yang ada di sekitar pantai mengklaim seolah-olah pantai itu menjadi hak milik mereka, sehingga masyarakat dilarang untuk menggunakan pantai tersebut.
“Tentu ini tidak baik bagi masa depan Bali, oleh karena itu kita akan buatkan peraturan untuk melindungi ini. Agar masyarakat tidak terganggu untuk melaksanakan kegiatan upacara adat, sosial, dan ekonomi,”ungkap pria asal Buleleng ini.
Ia juga menyinggung mengenai pembongkaran pelampung laut milik PT BTID yang ada di laut Serangan, Senin (4/3/2025). Koster menambahkan bahwa pengusaha di tempat tersebut tidak membeli pantai melainkan hanya daratannya saja. “Jadi jangan menguasai pantai untuk hal yang diluar kewenangannya,” ujar Koster mengingatkan.
Tentunya, hal ini menjadi angin segar bagi pembangunan Bali ke depannya. Pengusaha maupun investor wajib mengetahui dan menyadari bahwa pantai dan laut bukan menjadi milik mereka. Semoga tidak ada lagi kasus-kasus pengusiran masyarakat di area pantai oleh petugas keamanan hotel atau villa.













